Rabu, 28 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Kalbar Minta Pelaksanaannya Dikawal

✍️ Dewi Lestari 🕒 07 Oct 2026 👁️ 10x dibaca
TEMUI BURUH: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berorasi di hadapan massa buruh bersama pimpinan DPR dan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).
TEMUI BURUH: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berorasi di hadapan massa buruh bersama pimpinan DPR dan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10). Foto: istimewa

kalbar24.com – Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI mendapat sambutan dari kalangan buruh di Kalimantan Barat.

Salah satu poin yang mendapat perhatian pekerja adalah larangan perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Namun, buruh di Kalbar meminta pemerintah tidak berhenti pada pengesahan regulasi. Sosialisasi, pengawasan, hingga penegakan aturan dinilai perlu dilakukan agar ketentuan tersebut benar-benar diterapkan di tempat kerja.

Adli, buruh sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kubu Raya, menilai pengesahan aturan tersebut merupakan bagian dari perjuangan panjang pekerja.

Menurutnya, pemerintah di tingkat pusat hingga daerah perlu memastikan perusahaan menjalankan ketentuan baru tersebut.

“Jangan sampai aturan pusat mengamanahkan hak-hak buruh dan jaminan pekerjaan terlindungi dengan baik, tetapi perusahaan di daerah banyak yang tetap abai,” kata Adli, Selasa (6/10).

Ia juga meminta pemerintah daerah ikut mengawal penerapan regulasi ketenagakerjaan, termasuk dengan memberikan pemahaman kepada perusahaan dan pemberi kerja.

“Daerah harus memperhatikan secara seksama hal tersebut. UU perlindungan ketenagakerjaan disahkan dan harus disosialisasikan ke pemberi kerja atau perusahaan dengan baik, dikawal dengan baik,” ujarnya.

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).

Regulasi tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Pengesahan dilakukan setelah Komisi IX DPR bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat I sehari sebelumnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi dalam rapat paripurna. Para peserta rapat menyatakan setuju.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut terdapat 13 pengaturan baru yang dimuat dalam regulasi tersebut untuk memperkuat perlindungan pekerja.

Salah satunya adalah larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi lainnya ketika proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.

“RUU Ketenagakerjaan mengatur (13 ketentuan) hal baru,” kata Yassierli dalam rapat paripurna.

Selain persoalan dokumen pribadi, aturan baru tersebut juga mencakup dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.

Perlindungan bagi pekerja perempuan turut diperkuat, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya. Ketentuan mengenai perlindungan pekerja penyandang disabilitas juga diperluas.

Pencari Kerja dan Peserta Magang Ikut Dilindungi

Regulasi baru tersebut tidak hanya mengatur pekerja yang sudah berada dalam hubungan kerja. Perlindungan juga diperluas kepada pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.

Bagi peserta magang, pemerintah mengatur kepastian status, batas waktu pemagangan, uang saku, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta sertifikat pemagangan.

Sementara bagi pencari kerja, aturan diarahkan untuk memberikan keterbukaan informasi mengenai pasar kerja dan lowongan pekerjaan.

Ketentuan tersebut diharapkan dapat mencegah praktik percaloan, penipuan, hingga penyebaran informasi lowongan kerja fiktif.

Regulasi juga menegaskan prinsip kesempatan dan perlakuan yang sama dalam proses perekrutan, pengupahan, pengembangan karier, serta hubungan kerja.

Pengawasan Ketenagakerjaan Diperkuat

Pemerintah juga menyiapkan penguatan pada sisi pengawasan. Jumlah pengawas ketenagakerjaan akan mempertimbangkan jumlah pekerja dan perusahaan di setiap kabupaten dan kota.

Selain itu, penguatan dilakukan melalui pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan.

Integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi bagian dari aturan baru. Data tersebut diharapkan dapat membantu penyusunan kebijakan dan perencanaan ketenagakerjaan.

Pada sektor pengupahan, survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) akan dilakukan Badan Pusat Statistik setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat.

Penguatan sertifikasi kompetensi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) turut diatur. BNSP diperkuat sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Buruh Kalbar Soroti Penerapan di Daerah

Bagi pekerja di Kalbar, pengesahan UU tersebut juga berkaitan dengan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang masih menjadi perhatian di daerah.

Sebelumnya, koalisi asosiasi tenaga kerja dan buruh menyampaikan aspirasi kepada Komisi V DPRD Kalbar dalam audiensi pada 30 September.

Beberapa persoalan yang dibahas antara lain upah minimum, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta kebebasan pekerja dalam membentuk serikat.

Ketua Komisi V DPRD Kalbar Yuliana mengatakan, pekerja berharap penetapan upah dapat mempertimbangkan kondisi kebutuhan hidup yang sebenarnya.

“Upah minimum pemerintah itu agar disesuaikan dengan kenyataan atau kelayakan hidup yang real di lapangan, tidak hanya menggunakan rumus yang telah ditetapkan,” ujar Yuliana.

Perkembangan regulasi nasional juga akan menjadi perhatian dalam rencana penyesuaian Perda Kalbar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan.

Yuliana sebelumnya menyampaikan bahwa perubahan perda diperlukan agar aturan daerah dapat diselaraskan dengan regulasi ketenagakerjaan nasional.

“Setelah itu baru ada tindak lanjut dari pemerintah provinsi dan DPRD Kalbar untuk merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan,” katanya.

Adli berharap pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan pekerja di Kalbar.

Ia meminta pemerintah daerah aktif mengawal penerapan aturan tersebut sehingga hak-hak pekerja tidak hanya tertulis dalam regulasi, tetapi juga dirasakan dalam hubungan kerja sehari-hari.

“Hari ini adalah sejarah luar biasa buat perjuangan buruh di Kalbar dan pekerja lainnya. Tepuk tangan buat DPR RI, kawan-kawan! Luar biasa. Ini kemenangan yang kita tunggu-tunggu,” ujarnya.

DL
Dewi LestariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update