Mantan Pekerja Asbes Karawang Tuntut Kepastian Hak, Dugaan Penyakit Akibat Kerja Dilaporkan
Persoalan kesehatan mantan pekerja industri asbes di Karawang memasuki tahap pelaporan kepada pengawas ketenagakerjaan. Belasan mantan pekerja melaporkan dugaan Penyakit Akibat Kerja kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang, Senin (28/9/2026).
Kalbar24.com — Persoalan kesehatan mantan pekerja industri asbes di Karawang memasuki tahap pelaporan kepada pengawas ketenagakerjaan. Belasan mantan pekerja melaporkan dugaan Penyakit Akibat Kerja kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang, Senin (28/9/2026).
Mereka meminta agar penyakit yang dialami ditelusuri dan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya memperoleh pelayanan kesehatan dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja.
Subono, S.H., selaku kuasa hukum dari LBH LION, mengatakan para mantan pekerja membutuhkan perlindungan negara. “Kami ingin negara memberikan perlindungan kepada warganya. Kami ingin penyakit yang dialami teman-teman mantan pekerja asbes ini ditetapkan sebagai penyakit akibat kerja, sehingga mereka dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja yang menjadi hak mereka,” ujarnya.
Sebelum melapor ke pengawas ketenagakerjaan, para mantan pekerja telah menyampaikan laporan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang pada 21 September 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan penyakit yang diduga memiliki hubungan dengan pekerjaan dan paparan bahan berbahaya.
Agung mengatakan para pekerja sebelumnya tidak memahami risiko asbes terhadap kesehatan. “Pada saat bekerja kami tidak tahu bahwa asbestos berbahaya. Setiap tahun perusahaan melakukan pemeriksaan medical check-up, namun kami tidak pernah diberitahukan hasilnya, sehingga kami merasa aman-aman saja,” ujarnya.
Pakar toksikologi okupasi Dr. Anna Suraya menyebut penyakit akibat paparan asbes dapat muncul setelah masa laten yang panjang. “Penyakit terkait asbes dapat memiliki masa laten selama puluhan tahun. Penyakit paru akibat asbes menunjukkan bahwa interval antara pajanan dan munculnya penyakit dapat mencapai lebih dari 10 tahun sejak paparan pertama,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap 36 mantan pekerja menemukan 10 kasus asbestosis dan lima kasus silikosis. Sementara 21 orang lainnya masih membutuhkan pemeriksaan atau penelusuran medis lebih lanjut.
LION Indonesia juga menyoroti ketentuan manfaat JKK yang dinilai menjadi tantangan bagi mantan pekerja dengan penyakit yang baru muncul setelah masa kerja berakhir. Kasus tersebut kini menjadi bagian dari perhatian terhadap perlindungan pekerja yang memiliki riwayat paparan bahan berbahaya.
