Selasa, 15 Sep 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Beranda › Nasional
Nasional

LPSK Terima 129 Permohonan Pelindungan dari Kalbar, Kasus TPPU dan Kekerasan Seksual Mendominasi

✍️ Yansen Gunawan 🕒 15 Sep 2026 👁️ 1x dibaca
LPSK Terima 129 Permohonan Pelindungan dari Kalimantan Barat
LPSK Terima 129 Permohonan Pelindungan dari Kalimantan Barat Foto: dok. SM News/AI Generated

Kalbar24.com - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat telah menerima sebanyak 129 permohonan pelindungan dari Kalimantan Barat hingga 31 Agustus 2026. Permohonan tersebut mencakup berbagai jenis tindak pidana yang terjadi di wilayah tersebut.

"Permohonan tersebut berasal dari berbagai perkara, antara lain tindak pidana pencucian uang sebanyak 51 permohonan dan kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 36 permohonan," kata Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana di Pontianak, Senin.

Ia menambahkan, terdapat pula 27 permohonan lain yang berkaitan dengan tindak pidana umum maupun khusus.

"Data tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap pelindungan saksi dan korban di Kalimantan Barat nyata dan beragam. Karena itu, diperlukan kerja bersama agar saksi dan korban dapat memperoleh akses pelindungan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan kebutuhannya," katanya.

Sriyana menilai karakteristik sosial di Kalimantan Barat perlu mendapatkan perhatian khusus, terutama karena wilayah ini memiliki keberagaman masyarakat hukum adat yang cukup besar. Dalam ketentuan regulasi terbaru, masyarakat hukum adat kini dikategorikan sebagai kelompok rentan yang wajib mendapatkan perhatian dalam penyelenggaraan pelindungan.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menjelaskan bahwa hadirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban membawa perubahan signifikan terhadap mekanisme kerja lembaga tersebut.

"Orientasi LPSK berubah menjadi pelindungan berbasis risiko. Tingkat kerentanan kini dinilai secara eksplisit, mulai dari ketergantungan terhadap pelaku, ketiadaan pengetahuan atau buta hukum, hingga kondisi keberadaan korban di wilayah konflik," katanya.

Dengan pendekatan berbasis risiko ini, penetapan pelindungan tidak lagi semata-mata bergantung pada jenis tindak pidana, melainkan turut mempertimbangkan ancaman, tingkat kerentanan, situasi khusus, hingga keseriusan perkara. Subjek pelindungan juga diperluas mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, ahli, individu, institusi yang terancam, hingga kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

"Jadi, yang dilihat bukan hanya peristiwanya, tetapi juga siapa yang menghadapi risiko, seberapa rentan orang tersebut, dan pelindungan seperti apa yang benar-benar dibutuhkan," ujarnya.

Selain memperluas jangkauan subjek, UU Nomor 3 Tahun 2026 memasukkan tindak pidana lingkungan dan kehutanan ke dalam daftar prioritas pelindungan. Hal ini memberikan ruang bagi LPSK untuk melakukan penanganan lebih dini.

"Melalui aturan baru ini, LPSK dapat menjangkau dan memberikan pelindungan kepada saksi maupun korban sejak awal dalam konteks konflik lingkungan dan agraria itu sendiri," katanya.

Regulasi baru tersebut turut mengatur mekanisme victim impact statement (pernyataan dampak korban) di persidangan sebelum hakim memutus perkara. Lewat skema ini, korban dapat membeberkan dampak fisik, psikis, hingga kerugian ekonomi yang dialami.

Di samping itu, UU Nomor 3 Tahun 2026 mengamanatkan pembentukan Dana Abadi Korban yang dikelola LPSK untuk mendukung pemulihan. Hal ini melengkapi skema Dana Bantuan Korban (DBK) tindak pidana kekerasan seksual yang telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 dan diluncurkan pada 7 Agustus 2026 lalu. DBK digunakan untuk pembayaran restitusi yang gagal dibayar oleh pelaku serta pendanaan pemulihan korban.

"Penguatan skema pendanaan ini penting untuk memastikan hak korban tidak berhenti pada putusan, tetapi dapat benar-benar memberikan manfaat bagi proses pemulihan korban," kata Antonius.

YG
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update