Rabu, 28 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Tim Hukum Nafas Kalbar Minta Pemerintah Audit Hutan dan Titik Lahan Terbakar

✍️ Dewi Lestari 🕒 17 Sep 2026 👁️ 33x dibaca
Konferensi Pers “Memperjuangkan Udara Bersih dan Segar Untuk Masyarakat Kalimantan Barat” di Café De Gama, Jalan Gajah Mada Pontianak, Kamis (17/9/2026).
Konferensi Pers “Memperjuangkan Udara Bersih dan Segar Untuk Masyarakat Kalimantan Barat” di Café De Gama, Jalan Gajah Mada Pontianak, Kamis (17/9/2026). Foto: Istimewa

Kalbar24.com – Gabungan Advokat Tim Hukum Nafas Kalbar meminta pemerintah melakukan audit terhadap hutan dan titik-titik lahan yang terbakar di Kalimantan Barat sebagai bagian dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Permintaan tersebut disampaikan MADN, AMAN Kalbar dan Gabungan Advokat Tim Hukum Nafas Kalbar dalam Konferensi Pers “Memperjuangkan Udara Bersih dan Segar Untuk Masyarakat Kalimantan Barat” di Café De Gama, Jalan Gajah Mada Pontianak, Kamis (17/9/2026).

Ketua Hukum Tim Advokasi Nafas Kalbar, Sanen, mengatakan Kementerian Kehutanan diminta melakukan audit terhadap hutan di Kalimantan Barat. Sementara Kementerian Lingkungan Hidup diminta melakukan audit terhadap titik-titik lahan yang terbakar.

“Tim meminta kepada Kementrian Kehutanan untuk mengaudit hutan di Kalimantan Kabar, Tim juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan audit terhadap titik-titik lahan yang terbakar, dari situlah terlihat siapa saja yang terindiskasi dan Langkah Upaya hukum selanjutnya dari pihak berwenang,” kata Sanen.

Menurut tim, hasil audit tersebut menjadi bagian untuk melihat siapa saja yang terindikasi dan menentukan langkah upaya hukum selanjutnya dari pihak berwenang.

Permintaan audit tersebut disampaikan bersamaan dengan gugatan terhadap Pemerintah Pusat dan Pemerintah 14 Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat. Gugatan tersebut berkaitan dengan penanggulangan Karhutla yang dinilai lamban serta penanganan yang dinilai tidak serius mulai dari mitigasi hingga kebijakan.

“Menggugat Pemerintah Pusat dan Daerah terkait penanggulangan Karhutla yang dinilai lamban dan sekian kali kejadian Karhutla dinilai tidak serius melakukan penanganan mulai dari mitigasi dan kebijakan yang tidak lain merugikan masyarakat dalam berbagai sektor diantaranya, Kesehatan dan Ekonomi,” ujarnya.

Tim juga meminta pemerintah menetapkan Karhutla sebagai bencana nasional.

“Pemerintah harus bisa menetapkan bencana Karhutla ini menjadi Bencana Nasional dan tentunya Penganggulangan akan berbeda mulai dari anggaran, Tindakan dan kebijakan harus disertai dengan Bencana Nasional,” kata Sanen.

Status tersebut dinilai berkaitan dengan dampak yang dirasakan masyarakat. Tim menyebut kesehatan masyarakat terganggu, termasuk gangguan pernapasan, penyakit kulit dan radang paru-paru.

“Mereka menilai status bencana nasional sudah harus ditetapkan karena telah merugikan banyak hal diantaranya terganggunya Kesehatan masyarakat mulai dari gangguan pernafasan, timbulnya penyakit kulit dan radang paru-paru,” ujarnya.

Dampak Karhutla juga disebut meluas ke pendidikan dan ekonomi. Dunia pendidikan dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi disebut mengalami gangguan, sedangkan perekonomian masyarakat ikut terdampak akibat terhambatnya pengiriman hasil bumi.

Tim Advokasi juga meminta Kementerian Keuangan RI mencairkan anggaran dana tanggap darurat apabila status bencana nasional diberlakukan.

“Meminta Kementrian Keuangan RI untuk mencairkan anggaran Dana tanggap darurat jika penetapan Bencana Nasional telah diberlakukan,” kata Sanen.

MADN dan AMAN melalui Gabungan Advokat Tim Hukum Nafas Kalbar telah melaporkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pontianak dengan Pokok Perkara 292 Kelas Action (Kelompok Masyarakat) dan dilindungi undang-undang lingkungan hidup.

Tim juga membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai kerugian akibat kabut asap. Data tersebut akan menjadi tambahan dalam pembahasan persidangan.

Posko berada di Jl. Purnama, Komp. Purnama Permai 2 No. A9.

DL
Dewi LestariEditor
A
AgusEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update