Rabu, 28 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Polres Sambas Musnahkan 8,5 Kilogram Sabu dan Ganja

✍️ Dewi Lestari 🕒 06 Oct 2026 👁️ 4x dibaca
Satnarkoba Polres Sambas memusnahkan barang bukti narkotika berupa 780,5 gram sabu-sabu dan 7.756,29 gram ganja di incinerator milik RSUD Sambas, Senin (5/10).
Satnarkoba Polres Sambas memusnahkan barang bukti narkotika berupa 780,5 gram sabu-sabu dan 7.756,29 gram ganja di incinerator milik RSUD Sambas, Senin (5/10). Foto: istimewa

kalbar24.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas memusnahkan barang bukti narkotika berupa 780,5 gram sabu-sabu dan 7.756,29 gram ganja. Pemusnahan dilakukan menggunakan incinerator milik RSUD Sambas, Senin (5/10/2026).

Pemusnahan tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Sambas IPTU Edy Sutrisno dan disaksikan sejumlah pihak terkait, di antaranya Kepala BNK Sambas Abdul Mutholib, Direktur RSUD Sambas, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Sambas serta unsur TNI.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sampel di Laboratorium RSUD Sambas. Setelah dinyatakan sesuai, narkotika tersebut dimusnahkan dengan menggunakan alat pembakar khusus.

Edy mengatakan, barang bukti sabu sebanyak 780,5 gram berasal dari empat perkara narkotika. Sementara ganja seberat 7.756,29 gram merupakan barang temuan.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memutus peredaran narkotika di wilayah Sambas.

“Ini menjadi komitmen bersama dalam upaya mendukung penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba, dalam rangka melindungi masyarakat terutama generasi penerus dari bahaya barang haram tersebut,” ujar Edy.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai instansi. Sinergi tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Sambas.

Edy menyebutkan, jumlah sabu yang dimusnahkan apabila dikonversikan berdasarkan estimasi pemakaian setara dengan sekitar 6.250 orang. Nilai ekonomis barang tersebut diperkirakan mencapai Rp780 juta.

Sementara itu, ganja seberat 7.756,29 gram disebut setara dengan sekitar 15.500 orang berdasarkan estimasi pemakaian. Nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp310 juta.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah tersangka yang diduga terlibat sebagai pengedar juga turut dihadirkan oleh Satnarkoba Polres Sambas.

Pemusnahan ini menjadi salah satu langkah kepolisian bersama instansi terkait untuk mencegah barang bukti narkotika kembali beredar sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sambas.

DL
Dewi LestariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update