KPK Limpahkan Berkas Perkara Silmy Karim dan 7 Tersangka ke JPU
kalbar24.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (30/9/2026), setelah penyidik KPK menyatakan berkas perkara telah lengkap. Perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan sebelum selanjutnya dibawa ke persidangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan sebagaimana Pasal 12 huruf e dan penerimaan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terkait dengan perkara imigrasi, yaitu dengan sangkaan Pasal Pemerasan 12e dan juga penerimaan lainnya atau gratifikasi Pasal 12B besar, bahwa pada hari kemarin, penyidik dan jaksa penuntut umum KPK melakukan tahap dua. Artinya penyidikan perkara ini sudah dipandang lengkap,” ujar Budi.
Setelah pelimpahan tahap II, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah dakwaan selesai, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki persidangan.
Budi mengatakan seluruh fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan nantinya akan diuji dalam persidangan.
“Pada tahap pembuktian, semua fakta nanti akan dibuka, semuanya akan dipaparkan beserta dengan alat bukti, termasuk juga menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan di hadapan majelis hakim sehingga nanti majelis hakim akan secara objektif melihat dan menilai konstruksi perkara yang dipaparkan oleh jaksa penuntut umum KPK,” katanya.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya berasal dari jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan keimigrasian.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2026. Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dengan pelimpahan berkas dan tersangka kepada JPU, proses hukum perkara tersebut kini berlanjut ke tahap penuntutan dan selanjutnya persidangan.
