Rabu, 04 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Kronologi Konflik PLBN Aruk: Ketika Keributan Pemeriksaan Berujung Denda Adat Rp655 Juta

✍️ Yansen Gunawan 🕒 04 Nov 2026 👁️ 0x dibaca
Foto: Ketegangan warga dengan petugas BC di PLBN Aruk, Sajingan Besar, Sambas.
Foto: Ketegangan warga dengan petugas BC di PLBN Aruk, Sajingan Besar, Sambas. Foto: istimewa

Konflik sosial di kawasan perbatasan sempat mencuat menyusul insiden ketegangan antara masyarakat lokal dengan aparat penegak hukum di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Peristiwa yang berujung pada aksi penggerudukan serta penahanan sementara sejumlah aparat tersebut akhirnya tuntas melalui jalur penyelesaian damai dan penerapan sanksi adat bernilai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan data yang dihimpun, ketegangan ini melibatkan warga asal Kabupaten Bengkayang dengan instansi Bea Cukai setempat. Perselisihan bermula akibat adanya selisih paham ketika proses pemeriksaan barang bawaan di area perbatasan negara. Meskipun sempat memicu eskalasi massa yang cukup besar di wilayah Sajingan Besar, situasi berhasil diredam berkat kolaborasi pengamanan ketat dari jajaran TNI-Polri serta mediasi lintas instansi.

Akar Masalah dan Eskalasi Keributan di Perbatasan

Insiden berawal pada hari Senin tanggal 2 November 2026 sekitar pukul 14.30 waktu Indonesia barat. Pada saat itu, terdapat empat orang warga negara Indonesia asal Kabupaten Bengkayang yang mendatangi kompleks PLBN Aruk dengan maksud hendak melakukan perjalanan atau melintas ke wilayah Kuching, Malaysia. Setelah merampungkan urusan administrasi keimigrasian, rombongan pelintas tersebut diarahkan menuju titik pemeriksaan barang bawaan yang ditangani oleh petugas Bea Cukai.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, terjadi perbedaan persepsi serta ketidaknyamanan yang dirasakan oleh para pelintas terhadap prosedur penindakan petugas. Mengutip pernyataan resmi dari pihak kepolisian, disampaikan bahwa situasi memanas akibat dugaan komunikasi yang kurang selaras. "Salah paham saja sama Bea Cukai terkait pemeriksaan. Mereka anggap Bea Cukai terlalu keras," ujar Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo sewaktu memberikan keterangan terkait insiden di perbatasan tersebut.

Akibat perdebatan sengit yang terjadi, keempat pelintas urung melanjutkan perjalanan mereka ke luar negeri. Ketiadaan titik temu saat itu memicu kekecewaan mendalam yang kemudian memantik gelombang massa dalam skala lebih luas. Sekitar pukul 17.00 sore hari, jumlah warga yang mendatangi kawasan sekitar perbatasan mulai bertambah, bahkan menjangkau area Wisma Nusantara untuk mencari oknum petugas yang bersangkutan.

Massa yang berdatangan tidak hanya berasal dari titik terdekat, melainkan melibatkan gelombang solidaritas dari kabupaten tetangga seperti Bengkayang dan Landak, hingga estimasi kerumunan mencapai kurang lebih seratus orang. Aparat gabungan dari unsur Polsek Sajingan Besar, Satuan Brimob, serta Satgas Pamtas TNI AD langsung diterjunkan ke lokasi guna mengantisipasi potensi bentrokan fisik serta menjaga stabilitas keamanan objek vital negara tersebut.

Dinamika Penanganan dan Pemulangan Petugas

Dalam perkembangan berikutnya, eskalasi massa berujung pada tindakan membawa lima orang petugas Bea Cukai dari kompleks PLBN Aruk menuju wilayah Kabupaten Bengkayang. Kendati demikian, pihak kepolisian secara tegas meluruskan narasi yang berkembang di ruang publik terkait status kelima aparat tersebut. "Nggak disandera. Dibawa biar mau dimediasi saja," tegas AKBP Sanny Handityo menepis spekulasi penyanderaan.

Langkah pengamanan cepat diambil untuk memastikan keselamatan para petugas sekaligus membuka ruang dialog terbuka. Polres Sambas dan Polres Bengkayang bersama Dandim setempat langsung membangun koordinasi intensif dengan tokoh masyarakat serta pihak instansi vertikal terkait. Pendekatan secara persuasif dikedepankan guna mencegah provokasi lanjutan di tengah masyarakat perbatasan.

Penyelesaian Akhir Melalui Jalur Adat

Titik terang dari ketegangan ini tercapai melalui forum perundingan resmi yang dilangsungkan di Kantor Bupati Bengkayang. Proses mediasi tersebut melibatkan unsur pimpinan daerah, perwakilan masyarakat, serta pihak Bea Cukai untuk merumuskan resolusi konflik yang berkeadilan bagi semua pihak.

Dari hasil musyawarah mufakat, disepakati bahwa permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan melalui penerapan mekanisme hukum adat setempat. Sebagai bagian dari konsekuensi kesepakatan tersebut, pihak Bea Cukai diwajibkan menunaikan denda adat senilai Rp655 juta. Menyusul rampungnya proses perundingan, kelima petugas yang sempat berada di Bengkayang langsung dipulangkan dalam kondisi aman dan sehat. "Sudah berdamai. Sudah dipulangkan," pungkas Sanny. Rangkaian penyelesaian ini nantinya akan disempurnakan lewat pelaksanaan upacara adat lanjutan langsung di kawasan PLBN Aruk sebagai simbol pemulihan keharmonisan sosial.

YG
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update