Rabu, 04 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Kejati Kalbar Perkuat Pencegahan Perdagangan Orang di Perbatasan Entikong

✍️ Dewi Lestari 🕒 04 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Pidana Militer (Pidmil) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, dalam rangka memperkuat mitigasi dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sekaligus mengoptimalkan keberadaan Posko Kejaksaan di kawasan perbatasan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Pidana Militer (Pidmil) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, dalam rangka memperkuat mitigasi dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sekaligus mengoptimalkan keberadaan Posko Kejaksaan di kawasan perbatasan. Foto: istimewa

kalbar24.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia. Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas instansi dan optimalisasi Posko Kejaksaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau.

Asisten Intelijen Kejati Kalbar, Yadi Rachmad Sunaryadi, mengatakan penguatan koordinasi dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang melibatkan Bidang Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Pidana Militer (Pidmil).

Kegiatan tersebut juga melibatkan Kepala PLBN Entikong Teguh Priyadi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Entikong, serta sejumlah instansi yang bertugas di kawasan perbatasan.

Instansi tersebut meliputi Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, TNI, Polri, dan Satgas Pengamanan Perbatasan.

Yadi menjelaskan, salah satu perhatian utama dalam koordinasi tersebut adalah perlindungan masyarakat yang berisiko menjadi korban perdagangan orang, khususnya melalui perekrutan dan penempatan tenaga kerja secara ilegal lintas negara.

"Fokus pembahasan diarahkan pada pencegahan TPPO, terutama untuk melindungi masyarakat yang rentan menjadi korban perekrutan, penempatan, dan eksploitasi tenaga kerja secara ilegal melalui jalur perbatasan," katanya di Entikong, Selasa.

Menurut dia, upaya pencegahan mencakup penguatan deteksi dini, pertukaran informasi antarlembaga, identifikasi calon korban, mekanisme pelaporan, hingga penanganan dan perlindungan korban.

Setiap instansi diharapkan menjalankan fungsi sesuai kewenangannya sehingga pengawasan dan penanganan potensi TPPO dapat dilakukan secara terpadu.

Posko Kejaksaan Jadi Pusat Koordinasi Hukum

Selain membahas pencegahan perdagangan orang, Kejati Kalbar juga mengevaluasi pemanfaatan Posko Kejaksaan di PLBN Entikong.

Posko tersebut diharapkan dapat berfungsi sebagai pusat koordinasi, konsultasi, deteksi dini, serta fasilitasi penyelesaian persoalan hukum yang muncul di kawasan perbatasan.

Dalam evaluasi itu, sejumlah persoalan turut menjadi perhatian. Di antaranya keterbatasan infrastruktur dan jaringan listrik di beberapa dusun, administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan lintas negara, mobilitas masyarakat, hingga proses deportasi warga negara Indonesia dari Malaysia.

Berbagai persoalan tersebut dinilai membutuhkan koordinasi antarlembaga agar penanganannya berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Kejati Kalbar mendorong pemetaan masalah, pembagian tanggung jawab, serta tindak lanjut yang terukur. Bidang Intelijen bertugas memperkuat deteksi dini, sementara Datun memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah.

Adapun Bidang Pidmil berperan memperkuat koordinasi terkait aspek penegakan hukum yang melibatkan unsur TNI.

Yadi mengatakan, penguatan sinergi tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalbar dalam mendukung perlindungan masyarakat di kawasan perbatasan.

Melalui optimalisasi posko dan koordinasi lintas sektor, potensi perdagangan orang maupun persoalan hukum lainnya diharapkan dapat diantisipasi sejak dini.

DL
Dewi LestariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update