BSU 2026 Rp900 Ribu Segera Disalurkan, Cek Syarat Penerima dan Jadwalnya
kalbar24.com – Pemerintah menyiapkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 bagi pekerja yang memenuhi persyaratan. Bantuan tersebut dijadwalkan disalurkan secara bertahap pada November hingga Desember 2026 melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.
Dengan skema tersebut, penerima yang memenuhi kriteria akan memperoleh bantuan sekaligus senilai Rp900.000.
Pelaksanaan program ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis penyalurannya.
Penyaluran Melalui Bank Himbara dan Kantor Pos
Pemerintah menyiapkan dua jalur penyaluran BSU 2026, yakni melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Bank yang termasuk dalam jaringan Himbara meliputi Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, serta BSI. Sementara itu, penerima yang masuk dalam mekanisme penyaluran melalui PT Pos Indonesia dapat mengambil bantuan melalui kantor pos.
Meski periode penyaluran telah ditetapkan pada November hingga Desember 2026, tanggal pencairan untuk masing-masing penerima belum diumumkan secara terperinci.
Pekerja diminta mengikuti perkembangan informasi melalui saluran resmi Kemnaker agar tidak keliru memahami jadwal maupun mekanisme pencairan.
Syarat Penerima BSU 2026
Mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi pekerja untuk memperoleh bantuan tersebut.
Berikut kriteria penerima BSU 2026:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga Agustus 2026.
-
Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
-
Bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
-
Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
Dalam menentukan batas penghasilan, Kemnaker menggunakan data gaji pokok dan tunjangan tetap terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas penghasilan disesuaikan dengan upah minimum setempat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Tidak Perlu Mendaftar Secara Mandiri
Pekerja yang ingin memperoleh BSU tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri. Penentuan calon penerima dilakukan pemerintah berdasarkan data yang bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, perusahaan atau pemberi kerja diharapkan memastikan data pekerja yang dilaporkan sudah benar dan sesuai kondisi sebenarnya.
Keakuratan data menjadi salah satu faktor penting dalam proses verifikasi sehingga penyaluran bantuan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Cara Memantau Informasi BSU 2026
Pekerja dapat memantau perkembangan informasi program melalui laman resmi Kemnaker di alamat:
Meski demikian, mekanisme pengecekan status penerima BSU 2026 disebut masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.
Masyarakat juga perlu waspada terhadap tautan atau pesan tidak resmi yang mengatasnamakan program BSU. Terlebih jika terdapat permintaan data pribadi, seperti NIK, nomor rekening, maupun kode OTP.
Dengan jadwal penyaluran pada November hingga Desember 2026, pekerja yang memenuhi kriteria diharapkan terus mengikuti pengumuman resmi Kemnaker untuk mengetahui kepastian pencairan dan status penerima bantuan.
