Rabu, 28 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

WALHI: Restorasi Gambut Jangan Cuma Hitung Jumlah Sumur Bor dan Sekat Kanal

✍️ M Ardiansyah 🕒 28 Sep 2026 👁️ 12x dibaca
Ilustrasi
Ilustrasi Foto: Istimewa

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta pemerintah mengubah ukuran keberhasilan restorasi gambut jika Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) resmi dibentuk.

Kalbar24.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta pemerintah mengubah ukuran keberhasilan restorasi gambut jika Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) resmi dibentuk.

Menurut WALHI, keberhasilan pemulihan tidak cukup diukur berdasarkan jumlah sekat kanal, sumur bor, luas intervensi, maupun jumlah kegiatan penanaman.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah fungsi ekologis gambut benar-benar mengalami pemulihan.

Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional Uli Arta Siagian mengatakan indikator keberhasilan harus mencakup kondisi hidrologis dan tinggi muka air tanah, tutupan vegetasi, berkurangnya drainase yang merusak, serta menurunnya kerentanan terhadap kebakaran.

Pemulihan juga harus memastikan kerusakan tidak kembali terjadi di lokasi yang sebelumnya telah diintervensi.

Pandangan tersebut disampaikan WALHI terkait rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk BPGMN.

WALHI menilai badan tersebut harus memiliki mandat yang kuat dan tidak mengulang pola kelembagaan sebelumnya.

Pengalaman Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), yang dibubarkan pada akhir 2024, dinilai perlu menjadi pembelajaran.

“Perubahan struktur kelembagaan bukan dengan sendirinya menjamin perbaikan tata kelola,” ujar Uli.

Urgensi pembenahan terlihat dari data titik panas 1 Januari hingga 7 September 2026.

Dari 30.927 titik panas nasional dengan tingkat kepercayaan tinggi, sebanyak 9.703 berada di kawasan gambut. Lebih dari 80 persen terkonsentrasi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

WALHI mengaitkan kondisi tersebut dengan rusaknya tata kelola air di sejumlah kawasan gambut akibat kanalisasi dan alih fungsi lahan.

Selain indikator ekologis, WALHI juga meminta pembiayaan restorasi menerapkan prinsip pencemar membayar.

Jika kerusakan disebabkan pelanggaran atau kelalaian penanggung jawab usaha, biaya pemulihan tidak boleh dibebankan kepada negara dan masyarakat.

WALHI meminta denda, ganti kerugian lingkungan, kewajiban pemulihan, penggunaan anggaran, hingga hasil pemulihan dapat ditelusuri publik.

Bagi WALHI, pembentukan BPGMN harus menghasilkan sistem pemulihan yang terukur dan dapat diawasi masyarakat.

MA
M ArdiansyahPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update