Rabu, 28 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Rencana Peredaran 1 Juta Batang Rokok Ilegal ke Warung Banjarmasin Berhasil Digagalkan

✍️ Yansen Gunawan 🕒 24 Oct 2026 👁️ 5x dibaca
Rokok ilegal yang disita oleh Polda Kalsel.
Rokok ilegal yang disita oleh Polda Kalsel. Foto: detik.com

Upaya penyelundupan dan peredaran hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai resmi dalam jumlah masif berhasil diringkus oleh aparat berwenang. Sebanyak satu juta batang rokok ilegal yang rencananya akan disebar dan dijual secara eceran di sejumlah warung kelontong di kawasan Banjarmasin dan sekitarnya resmi disita. Langkah tegas ini tidak hanya memutus rantai pasokan barang ilegal di tingkat pedagang kecil, tetapi juga berhasil mengamankan potensi kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.

Penindakan maraton ini berawal dari hasil analisis intelijen dan pemantauan intensif terhadap jalur distribusi logistik serta pergerakan sarana pengangkut yang mencurigakan di wilayah Kalimantan Selatan. Petugas mencium adanya pola pengiriman barang yang disamarkan untuk mengelabuhi pemeriksaan lapangan. Setelah memastikan target sasaran, tim penindakan langsung bergerak menghentikan armada pengangkut serta menggeledah titik penampungan sementara sebelum barang bernilai tinggi tersebut sempat diecerkan ke masyarakat.

Dari hasil penggeledahan di lokasi sasaran, petugas menemukan ratusan karton berisi rokok polos alias tanpa pita cukai dari berbagai merek terkemuka buatan mesin. Barang bukti tersebut dikemas sedemikian rupa agar terlihat seperti paket barang biasa guna meminimalkan kecurigaan warga sekitar maupun petugas di jalan raya. Seluruh barang bukti bersama sarana pengangkut dan pihak-pihak yang diduga terlibat langsung diamankan ke kantor operasional untuk menjalani pemeriksaan mendalam serta proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, pejabat berwenang memberikan keterangan resmi mengenai kronologi penindakan serta total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari operasi penindakan ini.

"Kami berhasil mengamankan sekitar satu juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang rencananya akan diedarkan ke warung-warung eceran di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya," ujar perwakilan petugas dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan jaringan warung kecil sebagai ujung tombak penjualan agar terhindar dari pantauan petugas secara langsung.

"Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara dari sektor penerimaan cukai dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di tengah masyarakat," lanjutnya.

Dampak Kerugian Negara dan Ancamannya bagi Industri

Peredaran rokok ilegal buatan mesin tanpa pita cukai merupakan ancaman serius bagi perekonomian nasional maupun daerah. Selain menghilangkan hak negara atas penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau dan Pajak Rokok Daerah, rokok polos yang dijual dengan harga jauh di bawah rata-rata pasar ini juga merusak iklim usaha industri rokok legal yang taat aturan.

Kerugian akibat peredaran barang tanpa cukai ini tidak hanya berhenti pada angka nominal rupiah saja. Sektor penerimaan cukai rokok memiliki kontribusi langsung terhadap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang disalurkan kembali ke pemerintah daerah. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai program vital masyarakat, termasuk pembiayaan fasilitas kesehatan, peningkatan kualitas bahan baku tembakau, hingga program kesejahteraan sosial dan pelatihan kerja bagi buruh pabrik rokok.

Ketika angka peredaran rokok polos meningkat di pasaran, jatah DBH CHT yang diterima oleh wilayah Kalimantan Selatan, khususnya Kota Banjarmasin, berpotensi mengalami penurunan. Dampaknya secara tidak langsung akan dirasakan oleh masyarakat luas yang membutuhkan pelayanan publik optimal.

Pengawasan Ketat di Jalur Masuk dan Warung Eceran

Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di kawasan Kalimantan Selatan disinyalir akibat tingginya permintaan pasar terhadap rokok berharga murah di tingkat konsumen bawah. Hal ini dimanfaatkan oleh oknum produsen dan distributor nakal di luar daerah untuk mengirimkan pasokan secara bertahap melalui moda transportasi darat maupun laut.

Untuk mengantisipasi celah tersebut, pihak berwenang terus mengintensifkan razia berkala dan edukasi langsung kepada para pemilik warung kelontong di Banjarmasin. Para pedagang diimbau keras untuk tidak tergiur tawaran selisih keuntungan besar dari sales rokok ilegal yang datang secara sembunyi-sembunyi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, barang siapa yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Petugas menegaskan bahwa tindakan tegas tidak hanya menyasar para penyalur atau agen besar, tetapi juga bisa menjangkau para penjual eceran yang terbukti secara sengaja menampung dan menjual barang-barang tanpa cukai tersebut. Pemilik usaha diimbau untuk selalu memastikan keaslian pita cukai pada setiap produk rokok yang masuk ke toko mereka.

Komitmen Pemberantasan dan Peran Serta Masyarakat

Penggagalan peredaran satu juta batang rokok ini menjadi bagian dari kampanye berkelanjutan gempur rokok ilegal yang digalakkan di seluruh wilayah Indonesia. Melalui operasi ini, aparat membuktikan komitmennya dalam menjaga stabilitas penerimaan negara dan melindungi konsumen dari produk-produk ilegal yang tidak teruji standar keamanannya.

Kendati demikian, aparat mengakui bahwa penindakan di lapangan membutuhkan sinergi yang kuat dengan masyarakat. Pola peredaran yang kian dinamis membuat partisipasi aktif warga, terutama dalam memberikan informasi jika melihat adanya aktivitas bongkar muat atau penyimpanan barang mencurigakan menjadi kunci utama keberhasilan pencegahan di masa mendatang.

Masyarakat dan para pelaku usaha di Banjarmasin diimbau untuk segera melaporkan ke pihak berwenang apabila menemukan penawaran rokok tanpa pita cukai di lingkungan sekitar. Dengan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, pedagang, dan warga, ruang gerak peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan diharapkan dapat dipersempit secara signifikan.

YG
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update