Proyek Pemurnian Bauksit di Sanggau Disorot, Legalitas Galian C Diminta Diaudit
Aktivitas pembangunan proyek pemurnian bauksit PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN) di Kabupaten Sanggau menjadi perhatian menyusul dugaan persoalan pada sumber material timbunan.
Kalbar24.com – Aktivitas pembangunan proyek pemurnian bauksit PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN) di Kabupaten Sanggau menjadi perhatian menyusul dugaan persoalan pada sumber material timbunan.
Sorotan diarahkan pada sejumlah lokasi penggalian tanah yang berada di luar kawasan industri.
Dua wilayah yang disebut menjadi titik perhatian berada di bagian utara dan selatan proyek. Aktivitas penggalian disebut melibatkan alat berat.
Belum jelas apakah seluruh kegiatan pengambilan material tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan pertambangan batuan atau galian yang berlaku.
Karena itu, audit terhadap dokumen lingkungan serta legalitas lokasi penggalian dinilai diperlukan.
Pemeriksaan juga perlu mencakup siapa pihak yang menguasai lokasi, siapa yang melakukan penggalian, berapa material yang diambil dan ke mana material tersebut dikirim.
Hal ini penting karena PT KAN merupakan proyek industri dengan skala investasi besar. Pemberian fasilitas kawasan berikat kepada PT KAN pada 2025 juga menunjukkan proyek tersebut mendapatkan dukungan dalam kerangka pengembangan industri dan hilirisasi.
Di tengah besarnya skala proyek, seluruh aktivitas penunjang pembangunan tetap perlu memenuhi ketentuan hukum.
Selain material, keberadaan TKA China juga menjadi bagian dari sorotan.
Data lapangan yang disebut dalam materi menunjukkan jumlah TKA mendekati 100 orang. Sedangkan data Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau mencatat 25 izin tinggal terbatas aktif.
Perbedaan data tersebut membutuhkan klarifikasi dan verifikasi.
Polda Kalimantan Barat serta instansi terkait didorong melakukan pemeriksaan agar seluruh persoalan dapat diketahui berdasarkan data dan dokumen resmi.
