Prabowo Tegaskan Penindakan Karhutla, WALHI Sebut 372 Perusahaan Terindikasi Terbakar
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo pada 16 September 2026. Selain meminta pengusutan unsur pidana, Presiden juga mendorong pencabutan izin terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pemerintah juga tengah mendorong penguatan sanksi terhadap pelaku karhutla. Salah satu wacana yang muncul adalah pelabelan “terorisme ekologi” terhadap pelaku karhutla.
WALHI Laporkan 372 Perusahaan
Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional Uli Arta Siagian mengatakan, penegakan hukum terhadap karhutla harus dilakukan secara cepat, transparan, dan tepat sasaran, terutama kepada korporasi pemegang konsesi.
WALHI telah melaporkan 372 perusahaan kepada Presiden yang areal konsesinya terindikasi terbakar berdasarkan analisis titik panas sepanjang Januari hingga September 2026.
Dalam informasi yang dihimpun redaksi, lima nama perusahaan yang tercantum dalam informasi terkait karhutla adalah PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Industri, PT Mayawana Persada Mas, PT Duta Andalan Sukses, dan PT Wana Lestari Jaya.
Uli mengatakan, laporan tersebut seharusnya tidak berhenti pada proses pendataan dan pemeriksaan.
“Di tengah besarnya jumlah perusahaan yang terindikasi tersebut, pemerintah tidak boleh berhenti pada pendataan dan pemeriksaan, tetapi harus memastikan proses hukum dan pertanggungjawaban korporasi berjalan secara nyata. Jangan sampai pengetatan terhadap kearifan lokal masyarakat justru bergerak lebih cepat daripada penegakan hukum terhadap korporasi. Ketegasan Presiden harus diterjemahkan dengan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab, membuka proses penanganannya secara transparan, serta memastikan pemegang konsesi menjalankan kewajiban pencegahan, pengendalian, dan pemulihan atas karhutla,” kata Uli.
Inpres Karhutla
Perhatian terhadap penanganan karhutla juga muncul setelah pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Inpres tersebut ditetapkan pada 30 Agustus 2026.
Selain persoalan penegakan hukum terhadap korporasi, organisasi masyarakat sipil juga menyoroti ketentuan dalam Inpres yang berkaitan dengan praktik kearifan lokal masyarakat adat.
