Rabu, 28 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

PPh 22 Marketplace Mulai Berlaku, Pedagang Online Dipungut 0,5 Persen

✍️ Dewi Lestari 🕒 02 Oct 2026 👁️ 6x dibaca
ILUSTRASI
ILUSTRASI Foto: istimewa

kalbar24.com – Pemerintah mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace sejak 1 Oktober 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut pemungutan tersebut dilakukan melalui empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah, yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang. Nilai tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. Menurut DJP, aturan ini mengatur mekanisme pemungutan kewajiban pajak yang sudah ada melalui marketplace agar administrasinya lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Pedagang dengan kriteria tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Sebelumnya, pelaksanaan kebijakan ini sempat diberikan masa penyesuaian hingga 31 Oktober 2026. Namun, setelah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi marketplace, pemerintah menetapkan pemungutan mulai dilakukan lebih awal pada 1 Oktober 2026.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

DJP mengimbau para pedagang online memastikan data perpajakan dan dokumen yang tercantum pada akun marketplace telah sesuai agar pelaksanaan pemungutan dapat berjalan sebagaimana ketentuan.

DL
Dewi LestariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update