Polda Kalsel Usut Kasus Karhutla: Belasan Korporasi Terseret, Pihak Terlibat Mulai Ditetapkan Tersangka
Ketegasan Hukum Menyelimuti Kasus Kebakaran Lahan di Kalimantan Selatan
Langkah penegakan hukum terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) memasuki babak baru yang kian intensif. Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) bertindak cepat dengan memeriksa belasan entitas bisnis serta puluhan pelaku individu yang terindikasi kuat terlibat dalam tindak pidana perusakan lingkungan melalui pembakaran lahan. Dari serangkaian proses hukum dan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh tim penyidik, pihak kepolisian menetapkan sejumlah tersangka utama, baik dari unsur korporasi maupun perorangan, guna menuntut pertanggungjawaban pidana atas kabut asap dan kerusakan ekosistem yang meluas.
Penyidikan intensif ini dilakukan meny meny menyusul eskalasi titik api yang terus mengancam keselamatan kawasan permukiman, lahan pertanian, hingga objek vital daerah. Tindakan tegas kepolisian menjadi komitmen utama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberikan dampak jera (deterrence effect) kepada para pelaku usaha maupun oknum warga yang nekat menggunakan metode pembakaran secara ilegal.
Pernyataan Resmi Pimpinan Kepolisian Daerah
Dalam memberikan keterangan pers mengenai perkembangan penanganan hukum karhutla, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menyampaikan kabar terbaru terkait penatapan status hukum bagi pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas terbakarnya lahan.
"(Tersangka) perorangan delapan orang, korporasi empat korporasi yang kita sudah tetapkan tersangka," tegas Rosyanto.
Pernyataan pimpinan Polda Kalsel tersebut mempertegas bahwasanya penyidikan tidak hanya berhenti pada para pekerja di lapangan atau warga lokal semata, melainkan juga menyasar entitas bisnis yang terbukti lalai atau secara sengaja membiarkan area konsesinya terbakar demi efisiensi biaya pembukaan lahan.
Dalam kesempatan lain saat memimpin apel pengawasan dan pemadaman langsung di lapangan, Kapolda Kalsel juga memberikan instruksi keras kepada seluruh anggota jajarannya untuk memproses siapa pun tanpa pandang bulu.
"Saya sudah perintahkan seluruh jajaran tangkap dan proses hukum pelaku pembakar lahan agar menimbulkan efek jera," tegasnya.
Instruksi tegas tersebut menjadi landasan bagi Satuan Kerja Kepolisian di tingkat Polres hingga Ditkrimsus Polda Kalsel untuk melacak aset lahan yang terbakar serta mencari alat bukti sah guna menetapkan status tersangka baru pada penanganan perkara mendatang.
Rincian Sebaran Kasus: Korporasi hingga Pelaku Perorangan
Secara keseluruhan, peta penanganan perkara hukum karhutla di Kalsel terbagi menjadi dua segmen utama, yaitu tindak pidana yang melibatkan entitas korporasi serta kasus perorangan. Penanganan pada sektor bisnis dilakukan mengingat luasnya dampak kerusakan ekologis yang dialami saat area perkebunan atau konsesi terbakar.
Mengenai pembagian status penyidikan yang sedang berjalan terhadap entitas perusahaan dan warga sipil, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menjelaskan prosedur teknis yang ditempuh penyidik:
"Empat tersangka ini dari 12 korporasi yang kami selidiki," ujar Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.
Beliau melanjutkan pemaparannya dengan merinci klasifikasi tahapan berkas perkara:
"Sampai dengan hari ini, ada 12 korporasi yang kita proses. Sebagian masih lidik, sebagian lagi sudah sidik. Dan untuk perorangan ada sekitar 16 orang yang kita proses, 12 sudah naik sidik, 4 masih proses lidik," paparnya.
Dari data resmi kepolisian, penanganan tindak pidana karhutla perorangan mencakup berbagai motif, mulai dari penyiapan lahan pertanian tradisional hingga pembersihan kawasan secara tidak bertanggung jawab. Salah satu contohnya adalah temuan di kawasan Kabupaten Banjar dan sekitarnya, di mana aparat mendapati aktivitas pembakaran lahan sawah yang menyebar tanpa kendali.
Mengenai kesiapan penyidik dalam merampungkan kasus-kasus tersisa yang masih berada dalam ranah penyelidikan awal, jajaran Ditkrimsus Polda Kalsel terus melengkapi bukti fisik di lokasi kejadian, memeriksa saksi ahli lingkungan, serta menganalisis citra satelit pemantau titik panas (hotspot).
"Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka," paparnya.
Dampak Lingkungan dan Evaluasi Izin Konsesi
Bencana karhutla di Kalimantan Selatan bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat dan roda perekonomian wilayah. Asap pekat yang dihasilkan dari lahan gambut yang terbakar telah memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di berbagai kabupaten/kota, serta mengganggu operasional penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor.
Oleh karena itu, penindakan hukum terhadap korporasi juga membuka peluang bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk mengevaluasi izin usaha perkebunan atau kehutanan yang dikantongi perusahaan bermasalah. Selain sanksi pidana penjara dan denda bagi pengurus perusahaan, entitas bisnis yang terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi administratif tambahan, seperti pembekuan izin operasional hingga kewajiban membayar ganti rugi pemulihan lingkungan.
Melalui sinergi penegakan hukum yang konsisten, kepolisian berharap adanya kesadaran kolektif dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) agar tidak lagi memanfaatkan metode pembakaran lahan (zero burning) dalam aktivitas pengelolaan tanah di masa mendatang. Prosedur hukum dipastikan akan terus bergulir transparan hingga seluruh berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri.
