Penanganan Kasus Karhutla Kalsel: 4 Perusahaan dan 8 Warga Resmi Jadi Tersangka
BANJARMASIN — Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mengambil langkah tegas dalam menindak kejahatan lingkungan hidup. Sebanyak 12 pihak resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah Kalimantan Selatan. Penetapan hukum ini menyasar dua kelompok pelaku, yakni entitas perusahaan korporasi serta individu perorangan.
Langkah ini menegaskan komitmen aparat kepolisian untuk membongkar praktik pembakaran lahan ilegal yang kerap merusak ekosistem dan memicu bencana kabut asap tahunan di wilayah tersebut.
Rincian Penetapan Tersangka dan Pemeriksaan Lanjutan
Dari total 12 pihak yang telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka, komposisinya terdiri dari empat subjek hukum korporasi dan delapan pelaku dari pihak perorangan. Kepastian hukum mengenai penanganan kasus bencana ekologis ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan.
Irjen Rosyanto Yudha Hermawan membeberkan secara eksplisit mengenai jumlah pihak yang kini telah terjerat hukum dan yang masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik kepolisian.
"Delapan perorangan dan empat korporasi sudah ditetapkan tersangka," kata Yudha, Rabu (21/10/2026).
Tidak hanya berhenti pada 12 tersangka yang telah diumumkan, kepolisian setempat juga tengah mengintensifkan pemeriksaan terhadap puluhan pihak lainnya yang diduga kuat memiliki keterlibatan dalam insiden kebakaran. Saat ini, tercatat ada 16 pihak tambahan yang statusnya masih berada dalam pemeriksaan maraton tim penyidik Polda Kalsel.
Pengembangan Penyidikan Belasan Perusahaan
Pengusutan perkara karhutla di Kalimantan Selatan juga menargetkan ranah korporasi secara lebih masif. Kepolisian membagi tingkatan penanganan perkara perusahaan ke dalam beberapa tahapan hukum, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan formal.
Polda Kalsel mengonfirmasi bahwa ada belasan badan usaha atau korporasi yang saat ini tengah dibidik. Sebagian besar dari entitas bisnis tersebut proses hukumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"12 sudah naik sidik, empat masih proses lidik," tutur Yudha.
Proses ini menandakan bahwa kepolisian tidak ragu menindak badan usaha yang terbukti lalai menjaga konsesi lahannya atau sengaja melakukan pembersihan lahan (land clearing) dengan cara membakar yang melanggar aturan perundang-undangan.
Apresiasi dan Tindak Lanjut Laporan Masyarakat
Di sisi lain, proses hukum yang berjalan juga dipastikan mengakomodasi serta merespons aduan dari kalangan aktivis lingkungan hidup. Penanganan perkara yang dilakukan kepolisian mencakup puluhan Laporan Polisi (LP) yang masuk dan ditangani oleh jajaran kepolisian daerah.
Kapolda Kalsel membenarkan bahwa dari 23 LP yang ditangani, sudah termasuk dari LP yang diadukan oleh Walhi Kalsel. Hal ini menunjukkan adanya keterbukaan aparat dalam menindaklanjuti temuan maupun aduan masyarakat sipil terkait ancaman kerusakan lingkungan.
Mayoritas dari laporan-laporan perkara tersebut kini telah menunjukkan kemajuan progresif di tingkat kepolisian.
"Sebagian besar kasus telah naik ke tahap penyidikan, termasuk laporan dari WALHI Kalsel," tutupnya.
Dampak Bencana dan Kerugian Lingkungan
Langkah penegakan hukum ini menjadi krusial mengingat bencana karhutla di Kalimantan Selatan telah memberikan dampak multidimensi yang meluas. Selain memicu kerusakan habitat hayati dan penurunan kualitas udara, bencana asap akibat karhutla juga mengganggu aktivitas transportasi jalan raya serta penerbangan akibat keterbatasan jarak pandang.
Asap pekat yang menyelimuti permukiman warga kerap menimbulkan lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama pada anak-anak dan lansia. Di sisi lain, perjuangan tim gabungan dari TNI, Polri, Manggala Agni, hingga para relawan pemadam kebakaran di lapangan menghadapi risiko yang sangat tinggi. Tidak sedikit petugas maupun relawan yang mengalami gangguan kesehatan serius hingga bertaruh nyawa saat berupaya menembus medan terisolasi demi memadamkan titik api.
Komitmen Penegakan Hukum Berkelanjutan
Guna mengantisipasi berulangnya bencana serupa pada masa mendatang, Polda Kalsel mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pemilik konsesi perusahaan agar tidak memicu kebakaran dalam bentuk apa pun. Penggunaan metode membakar lahan untuk persiapan pertanian maupun perkebunan sangat dilarang keras oleh hukum.
Pihak kepolisian menegaskan commitment untuk mengusut tuntas setiap laporan yang masuk hingga ke meja hijau. Tindakan tegas terhadap sanksi pidana maupun perdata diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect), baik bagi oknum individu maupun perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kalimantan Selatan. Penyidikan maraton dipastikan terus berjalan seiring dengan pengumpulan bukti-bukti tambahan di lapangan.
