KPPU Perkuat Pengawasan Kemitraan Perkebunan dan Peternakan di Kalbar
kalbar24.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengawasi pelaksanaan kemitraan usaha di sektor perkebunan dan peternakan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hubungan antara perusahaan, petani, peternak, koperasi, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berjalan secara adil, transparan, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah V KPPU, F.Y. Andriyanto, menegaskan bahwa kemitraan yang sehat berperan penting dalam mendorong pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat daya saing daerah.
“Kemitraan yang sehat tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi para pihak, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, dan memperkuat perekonomian nasional,” ujar Andriyanto.
Kewajiban Perusahaan Perkebunan Jadi Perhatian
Dalam pembahasan sektor perkebunan, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat memaparkan perkembangan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan perkebunan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan perkebunan memiliki kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas areal yang diusahakan dalam kondisi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari penetapan lokasi lahan, penentuan penerima manfaat, skema pembiayaan, hingga transparansi pelaksanaan program.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, peserta koordinasi menilai perlu adanya evaluasi berkala, peningkatan kualitas data, serta sistem informasi yang terintegrasi. Langkah ini diharapkan membantu memastikan kewajiban perusahaan terlaksana dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.
Kemitraan Peternak Ayam Broiler Diperkuat
Pada sektor peternakan, pengawasan difokuskan pada hubungan kemitraan ayam broiler antara perusahaan inti dan peternak plasma.
Keseimbangan hak dan kewajiban, keterbukaan isi perjanjian, serta kepastian mekanisme kerja sama menjadi sejumlah aspek yang mendapat perhatian.
Selain itu, transfer teknologi dan pembinaan usaha dinilai penting untuk meningkatkan kemampuan peternak agar dapat mengembangkan usahanya secara lebih mandiri.
Perwakilan Direktorat Pengawasan Kemitraan KPPU juga memaparkan kerangka hukum dan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kemitraan. Proses tersebut dapat mencakup klarifikasi hingga tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinasi turut membahas kendala pengawasan terhadap perusahaan yang berkantor pusat di luar Kalimantan Barat. Pertukaran informasi dan kerja sama lintas wilayah diperlukan agar pengawasan lebih efektif serta mampu merespons persoalan di lapangan.
Sebanyak 6.121 Koperasi di Kalbar Berstatus Aktif
Penguatan kemitraan juga berkaitan dengan peran koperasi dalam memperbaiki posisi tawar petani, peternak, dan pelaku UMKM di sepanjang rantai usaha.
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Barat mencatat terdapat 7.775 koperasi di Kalbar pada periode April hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.121 koperasi berstatus aktif.
Data tersebut menjadi salah satu bahan pembahasan mengenai penguatan kelembagaan koperasi agar dapat berperan lebih optimal sebagai mitra usaha masyarakat.
Koperasi yang memiliki kelembagaan dan tata kelola kuat berpotensi membantu anggotanya dalam mengembangkan usaha, memperluas akses pasar, serta meningkatkan posisi tawar ketika menjalin kemitraan dengan perusahaan.
KPPU Dorong Pengawasan Terpadu
KPPU dan pemerintah daerah juga membahas penguatan mekanisme koordinasi, termasuk optimalisasi Gugus Tugas Pemantauan Kemitraan, evaluasi rutin, dan pengembangan basis data kemitraan yang lebih komprehensif.
Data yang akurat dan terintegrasi diharapkan dapat membantu pemerintah memetakan kewajiban perusahaan, mengidentifikasi kendala pelaksanaan kemitraan, serta mendeteksi lebih awal potensi permasalahan.
KPPU Kanwil V Samarinda mendorong agar hasil koordinasi ditindaklanjuti melalui komunikasi berkelanjutan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan terkait.
Upaya tersebut diharapkan memperkuat perlindungan bagi petani, peternak, koperasi, dan UMKM, sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kemitraan usaha.
Dengan pengawasan yang terkoordinasi, hubungan usaha di sektor perkebunan dan peternakan Kalimantan Barat diharapkan semakin transparan, berkeadilan, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
