KPK Pertimbangkan Panggilan Ketiga untuk Nusron Wahid dalam Kasus HGB Summarecon
kalbar24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan menerbitkan surat panggilan ketiga kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mengkaji langkah lanjutan setelah Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan pada 7 dan 15 Oktober 2026. Keterangan Nusron dinilai diperlukan untuk memperjelas rangkaian perkara tersebut.
“Penyidik pasti akan melakukan pertimbangan untuk langkah-langkah berikutnya, apakah kemudian menerbitkan surat panggilan ketiga atau seperti apa,” ujar Budi, Selasa (20/10/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Nusron dibutuhkan untuk melengkapi konstruksi perkara. Penyidik ingin memperoleh penjelasan utuh mengenai persoalan pengurusan HGB tersebut, terlebih sejumlah pejabat dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Keterangan Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN dibutuhkan oleh penyidik untuk menjelaskan bagaimana duduk persoalan ini secara utuh,” katanya.
KPK juga menegaskan video viral yang dinarasikan sebagai penjemputan paksa Nusron merupakan informasi bohong. Hingga Selasa (20/10/2026), belum ada keputusan resmi mengenai panggilan ketiga maupun tindakan lanjutan terhadap menteri tersebut.
OTT KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Penyidik mendalami dugaan suap dalam pengurusan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, termasuk dugaan permintaan imbalan untuk membuka blokir dan mengurus dokumen pertanahan.
Sehari setelah operasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara, serta pihak lain yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar. KPK juga menelusuri dugaan aliran dana dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan.
Perkembangan lainnya adalah penyitaan uang Rp800 juta yang diserahkan melalui kuasa hukum Hercules Rosario de Marshal pada 15 Oktober 2026. KPK menduga uang tersebut diterima Hercules dari pihak PT Summarecon Agung terkait pengelolaan lahan di Bogor serta pengurusan pembukaan blokir dan HGB.
Budi menyebut uang itu telah disita sebagai barang bukti. Penyidik masih mendalami hubungannya dengan pokok perkara.
KPK juga membenarkan penyitaan uang Rp250 juta yang dikembalikan salah satu pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas). Keterkaitan uang tersebut dengan dugaan tindak pidana masih dalam penyelidikan.
Ketidakhadiran Nusron Jadi Sorotan
Dua kali ketidakhadiran Nusron turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan agenda perjalanan ke Malaysia. Pihak kementerian disebut telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan agenda dinas luar negeri.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta KPK mengambil langkah tegas agar pemeriksaan tidak terus tertunda.
Budi mengatakan aktivitas Nusron juga menjadi bahan pendalaman penyidik. Namun, KPK belum menetapkan keputusan akhir mengenai pemanggilan berikutnya atau langkah hukum lain.
“Tentu ini juga menjadi bahan pengayaan oleh penyidik berkaitan dengan aktivitas yang bersangkutan,” ujar Budi.
Boyamin mengaku memperoleh informasi bahwa Nusron berada di kantor Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, pada Senin (19/10/2026). Ia menilai Nusron tampak santai ketika berkantor.
“NW tampak santai selama berkantor di Kementerian ATR/BPN, tidak kelihatan gundah gelisah,” kata Boyamin.
Atas kondisi tersebut, Boyamin mendesak KPK memastikan Nusron memenuhi pemeriksaan. Ia juga meminta penyidik mempertimbangkan pencegahan ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal Imigrasi agar keberadaan Nusron tidak menghambat proses penyidikan.
“Wahai KPK, silakan segera jemput NW saat ini juga. Jika tidak berani jemput, bolehlah dikirim surat panggilan sekali lagi sesuai kajian,” ujarnya.
Boyamin menegaskan perlunya langkah lanjutan dari KPK. Meski demikian, keputusan terkait pemanggilan maupun tindakan hukum terhadap Nusron tetap berada pada kewenangan penyidik.
KPK masih mendalami dugaan suap dan aliran uang dalam pengurusan HGB lahan Summarecon. Dugaan keterlibatan setiap pihak harus dibuktikan melalui proses hukum, dan pihak yang disebut dalam perkara tidak dapat dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
