Korban PHK 2024–2026 Bisa Ikut Pelatihan Vokasi Kemnaker, Ini Syaratnya
kalbar24.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan dan mekanisme pendaftaran program pelatihan vokasi bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode 2024–2026.
Program ini ditujukan untuk membantu pekerja meningkatkan keterampilan agar memiliki peluang lebih besar untuk kembali bekerja atau mengembangkan usaha secara mandiri.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan pelatihan vokasi menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kompetensi dan daya saing pekerja setelah kehilangan pekerjaan.
“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” kata Darmawansyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (24/10/2026).
Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Calon peserta perlu menyiapkan dokumen yang membuktikan status PHK. Dokumen tersebut dapat berupa surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Jika dokumen pendukung tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu, calon peserta wajib melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration).
Surat pernyataan itu harus dibuat dan ditandatangani sendiri oleh calon peserta di atas meterai, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran Melalui SkillHub Kemnaker
Pendaftaran secara perorangan dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id.
Calon peserta perlu membuat akun SIAPkerja terlebih dahulu. Setelah itu, peserta mengisi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan, termasuk KTP serta bukti PHK atau surat pernyataan pengganti yang diperbolehkan.
Setelah berkas diajukan, penyelenggara pelatihan akan melakukan verifikasi dan wawancara sebagai bagian dari proses seleksi.
Peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.
Bisa Diajukan Secara Kelompok
Selain pendaftaran mandiri, Kemnaker juga menyediakan jalur pengajuan kelompok. Pengajuan dapat dilakukan oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Permohonan tersebut disampaikan kepada unit pelaksana teknis (UPT) yang menangani pelatihan vokasi dan produktivitas.
Melalui program ini, Kemnaker berharap pekerja terdampak PHK dapat meningkatkan keterampilan sesuai kebutuhan pasar kerja, memperluas peluang memperoleh pekerjaan baru, maupun memulai usaha.
Calon peserta sebaiknya memeriksa persyaratan dan informasi terbaru melalui portal resmi SkillHub Kemnaker sebelum melakukan pendaftaran.
