Sabtu, 31 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Komnas Perempuan Minta PPN Pembalut Ditinjau Ulang, Soroti Beban Ekonomi Perempuan

✍️ Dewi Lestari 🕒 31 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih. Foto: istimewa

kalbar24.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah mengevaluasi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk menstruasi, termasuk pembalut. Kebijakan pajak tersebut dinilai berpotensi memperberat pengeluaran perempuan, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menegaskan bahwa produk menstruasi merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi secara berkala. Penggunaannya bukan bagian dari gaya hidup atau pilihan konsumsi mewah, melainkan berkaitan langsung dengan kebersihan dan kesehatan reproduksi.

Karena itu, menurut Dahlia, kebijakan perpajakan terhadap produk menstruasi perlu mempertimbangkan aspek keadilan gender serta pemenuhan hak asasi manusia.

Pajak 11 Persen Dinilai Perlu Dievaluasi

Pengenaan PPN terhadap produk menstruasi menjadi salah satu perhatian Komnas Perempuan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 sebagaimana disebutkan dalam sumber, PPN efektif yang dikenakan mencapai 11 persen dari harga jual.

Dahlia menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya memperhitungkan kebutuhan biologis perempuan yang tidak dapat dihindari. Negara, menurutnya, perlu memastikan produk menstruasi tersedia dengan harga yang terjangkau.

Beban tersebut terutama dirasakan perempuan berpenghasilan rendah. Mereka harus mengatur pendapatan untuk memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga, termasuk membeli produk kebersihan menstruasi secara rutin.

Kemiskinan Menstruasi Bukan Hanya Persoalan Harga Pembalut

Komnas Perempuan juga mengangkat persoalan period poverty atau kemiskinan menstruasi. Istilah ini merujuk pada kondisi ketika seseorang tidak memiliki akses memadai terhadap kebutuhan menstruasi akibat keterbatasan ekonomi maupun hambatan sosial.

Persoalannya tidak berhenti pada kemampuan membeli pembalut. Akses terhadap air bersih, fasilitas sanitasi, produk menstruasi yang aman, serta informasi kesehatan reproduksi juga menjadi bagian penting dari pemenuhan kebutuhan tersebut.

Ketika akses itu terbatas, perempuan dapat menghadapi hambatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, mengikuti pendidikan, maupun bekerja.

Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustini, menyebut dampak kebijakan perpajakan dapat berbeda-beda bergantung pada kondisi ekonomi dan sosial perempuan.

Kelompok berpenghasilan rendah, pekerja informal, serta perempuan penyandang disabilitas menjadi pihak yang perlu mendapat perhatian. Perempuan di wilayah kepulauan juga menghadapi tantangan tersendiri karena harga kebutuhan pokok dan keterbatasan distribusi dapat memengaruhi akses terhadap produk menstruasi.

Sri mengingatkan bahwa meningkatnya pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari bisa mengurangi kemampuan perempuan memenuhi kebutuhan dasar lainnya, termasuk layanan kesehatan reproduksi dan pendidikan anak.

Dua Alternatif Pembebasan PPN

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komnas Perempuan mengusulkan dua alternatif kebijakan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan.

Pertama, produk menstruasi dikecualikan dari objek PPN. Kedua, pemerintah memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sehingga harga yang dibayarkan konsumen dapat lebih terjangkau.

Komnas Perempuan juga telah menyampaikan pandangannya melalui keterangan tertulis sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong kebijakan yang menjamin akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi secara aman, layak, dan terjangkau.

DJP: Usulan Masih Perlu Dikaji

Menanggapi usulan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan memahami pentingnya produk menstruasi bagi kebersihan dan kesehatan reproduksi perempuan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa usulan pengecualian atau pembebasan pajak perlu melalui kajian terlebih dahulu.

Pertimbangannya mencakup kesesuaian dengan ketentuan perpajakan, dampak kebijakan terhadap masyarakat, serta konsekuensi fiskal bagi negara.

Dengan demikian, usulan pembebasan PPN untuk pembalut dan produk menstruasi lainnya belum otomatis menjadi kebijakan pemerintah.

Komnas Perempuan berharap evaluasi kebijakan tersebut dapat mempertimbangkan kebutuhan biologis perempuan, sehingga persoalan ekonomi tidak semakin membatasi akses terhadap produk kesehatan reproduksi.

DL
Dewi LestariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update