Rabu, 28 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Kemenkum Kalbar Dorong Perda Berbasis Data Lewat Analisis Dampak Regulasi

✍️ Dewi Lestari 🕒 17 Oct 2026 👁️ 4x dibaca
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora. Foto: istimewa

kalbar24.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mendorong penerapan analisis dampak regulasi atau Regulatory Impact Assessment (RIA) untuk meningkatkan kualitas pembentukan peraturan daerah (Perda). Pendekatan ini diharapkan membuat regulasi lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Upaya tersebut dibahas dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring pada Rabu (14/10/2026). Forum tersebut melibatkan BPHN, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, serta kantor wilayah Kementerian Hukum dari seluruh Indonesia.

Pembahasan mencakup tata kelola pembentukan regulasi, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Dalam forum itu, Kepala BPHN Min Usihen menekankan pentingnya evaluasi regulasi berdasarkan bukti serta penguatan dokumentasi hukum yang terintegrasi. Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra mendorong penerapan RIA sejak tahap perencanaan dan optimalisasi harmonisasi produk hukum daerah.

Kanwil Kemenkum Kalbar mengikuti diskusi Komisi 5 yang secara khusus membahas penerapan RIA. Instrumen ini digunakan untuk membantu memastikan pembentukan regulasi didasarkan pada identifikasi masalah, data yang relevan, serta perkiraan dampak terhadap masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, mengatakan penyusunan regulasi membutuhkan analisis yang terukur dan kerja sama berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen mendorong pembentukan produk hukum daerah yang tidak hanya memenuhi aspek formal dan prosedural, tetapi juga disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat. Melalui penerapan RIA, penguatan analisis dan evaluasi hukum, serta koordinasi dengan pemerintah daerah, kami ingin memastikan regulasi yang dibentuk lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Barat,” tegas Jonny.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar berencana memperkuat analisis dan evaluasi peraturan berbasis bukti, mendorong penerapan RIA dalam perencanaan Perda, serta meningkatkan koordinasi harmonisasi rancangan Perda dan peraturan kepala daerah.

Penguatan pengelolaan JDIH dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia juga menjadi bagian dari langkah yang disiapkan.

Melalui partisipasi dalam forum nasional tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar berupaya mendukung pembentukan produk hukum daerah yang lebih terarah, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

DL
Dewi LestariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update