Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 18.489 Hektare
kalbar24.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Sanksi berupa pembekuan izin usaha tersebut disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan.
Penindakan ini menambah jumlah perusahaan sektor kehutanan yang dikenai sanksi terkait karhutla menjadi 32 perusahaan. Total luas konsesi seluruh perusahaan tersebut mencapai 1.931.115 hektare (ha), dengan luas lahan terbakar tercatat 18.489 ha.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan penambahan sanksi itu menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Dikutip dari Antara, Jumat (23/10/2026), Raja Juli mengatakan langkah tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden. Sebelum penindakan terbaru, pemerintah telah menjatuhkan sanksi kepada 26 perusahaan.
Enam perusahaan yang baru dikenai sanksi memiliki total konsesi seluas 201.391 ha. Dari luasan tersebut, lahan yang tercatat terbakar mencapai 7.531 ha.
Daftar Enam Perusahaan yang Disanksi
Berikut enam perusahaan yang dikenai pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem berdasarkan data yang disampaikan Kemenhut:
-
PT Hasil Kalimantan Jaya
Berlokasi di Kabupaten Gunung Mas dengan luas konsesi 36.745 ha. Lahan yang tercatat terbakar mencapai 4.803 ha, tertinggi di antara enam perusahaan tersebut. -
PT Taiyong Engreen
Berlokasi di Kabupaten Gunung Mas, memiliki konsesi seluas 59.810 ha. Luas lahan terbakar tercatat 1.049 ha. -
PT Hutan Produksi Lestari
Berlokasi di Kabupaten Kapuas dengan luas konsesi 10.050 ha. Lahan terbakar mencapai 718 ha. -
PT Ramang Agro Lestari
Berlokasi di wilayah Pulau Pisang dengan luas konsesi 13.580 ha. Luas lahan terbakar tercatat 420 ha. -
PT Puspa Warna Cemerlang
Berlokasi di Kabupaten Gunung Mas, memiliki konsesi seluas 12.920 ha. Lahan yang terbakar mencapai 348 ha. -
PT Sinergi Hutan Sejati
Berlokasi di Kabupaten Barito Utara dengan luas konsesi 68.286 ha. Meski memiliki konsesi terbesar dalam daftar terbaru, luas lahan terbakar yang tercatat mencapai 193 ha, paling kecil di antara keenam perusahaan tersebut.
Total Konsesi Capai 1,93 Juta Hektare
Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, pemerintah kini telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 korporasi sektor kehutanan terkait karhutla.
Akumulasi luas konsesi seluruh perusahaan mencapai 1,93 juta ha. Sementara itu, luas lahan terbakar yang tercatat di area konsesi tersebut mencapai 18.489 ha.
Raja Juli menegaskan penegakan hukum harus berlaku bagi semua pihak, termasuk korporasi. Pembekuan izin yang disertai kewajiban pemulihan ekosistem menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menangani karhutla di sektor kehutanan.
Kebijakan tersebut juga menempatkan pemulihan lingkungan sebagai bagian dari tindak lanjut terhadap perusahaan yang dikenai sanksi administratif.
