Kasus Sopir Taksi Online Kubu Raya: Penumpang Dilecehkan Saat Tidur, Pelaku Terancam 9 Tahun Bui
Kasus kriminal yang mencoreng dunia transportasi daring kembali mencuat di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Seorang pengemudi taksi online berinisial P (29) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga memanfaatkan kelengahan penumpangnya yang tengah tertidur lelap untuk melakukan tindakan pelecehan seksual di dalam kendaraan. Akibat perbuatan tidak terpuji tersebut, tersangka kini terancam mendekam di balik jeruji besi dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh jajaran kepolisian setempat dalam sesi jumpa pers resmi. Dalam keterangannya, pihak penegak hukum menegaskan komitmen mereka dalam melindungi keselamatan warga, khususnya para pengguna layanan transportasi publik.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban ini merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” ujar Rensa dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Rabu (4/11/2026).
Pernyataan tegas tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi para penyedia layanan jasa angkutan agar senantiasa menjunjung tinggi etika serta profesionalisme, demi memastikan keamanan dan kenyamanan setiap konsumen di jalan raya.
Menelusuri rangkaian peristiwa yang terjadi, insiden bermula pada malam hari tanggal 7 September 2026 tepatnya sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban yang merupakan seorang perempuan memesan kendaraan roda empat melalui aplikasi pemesanan digital dengan tujuan pulang ke kediamannya yang berada di kawasan Jalan Adisucipto, Pontianak Tenggara.
Suasana di dalam kabin mobil pada awalnya terpantau biasa saja layaknya perjalanan komersial pada umumnya. Seiring berjalannya waktu di tengah keheningan malam, interaksi antara pengemudi dan penumpang mulai cair hingga merembes ke obrolan personal. Dalam perjalanan, korban sempat berbincang dengan pengemudi mengenai persoalan pribadinya, termasuk hubungan dengan pria yang disukainya. Percakapan berlangsung cukup lama hingga korban menangis saat menceritakan pengalaman hidupnya.
Kondisi emosional yang cukup menguras tenaga tersebut membuat korban akhirnya kelelahan dan jatuh tertidur di kursi penumpang. Celakanya, situasi kerentanan ini justru disalahgunakan oleh pengemudi berinisial P untuk melancarkan niat buruknya. Alih-alih melanjutkan rute perjalanan dengan aman menuju destinasi akhir, pengemudi justru menghentikan kendaraannya di suatu titik yang sepi.
“Ketika korban ketiduran, tidak lama mobil tersebut berhenti di depan ruko yang agak gelap,” kata Rensa. Lokasi tersebut diketahui berada di kawasan Wonodadi 1, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Di tempat tersembunyi itulah, pelaku leluasa melancarkan aksi menyimpangnya tanpa pengawasan orang lain.
Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, di lokasi yang relatif gelap tersebut, P diduga mengubah posisi kursi penumpang hingga berbaring. Pengemudi kemudian diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang sedang tertidur. Aksi lancang tersebut sontak membuat korban terbangun dan tersadar dari lelapnya.
Merasa ada ancaman terhadap integritas dan keselamatannya, korban tanpa ragu langsung melakukan perlawanan spontan. Korban yang menyadari tindakan tersebut langsung menepis tangan P. Ia kemudian keluar dari mobil untuk menyelamatkan diri.
Setelah berhasil keluar dari kabin kendaraan dan menyelamatkan diri, situasi sempat diwarnai kepanikan singkat. Setelah korban keluar dari kendaraan, P sempat mengejarnya untuk meminta maaf atas perbuatannya. Kendati pelaku berupaya menunjukkan gestur penyesalan di tempat kejadian, korban memilih untuk tidak mengabaikan pelanggaran hukum berat yang telah dialaminya.
Tanpa membuang waktu lebih lama dalam ketakutan, korban dengan sigap mengambil tindakan penyelamatan darurat. Korban memilih melapor. Ia kemudian menghubungi Call Center 110 Polres Kubu Raya untuk meminta pertolongan. Laporan cepat tanggap via sambungan telepon darurat tersebut langsung direspon oleh satuan kepolisian yang bertugas.
Petugas bergerak cepat mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Mapolres Kubu Raya guna menjalani serangkaian proses hukum lebih lanjut. Kasus ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat umum agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas darurat kepolisian saat menghadapi ancaman di ruang publik.
