Sabtu, 07 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Gagal Kabur Dorong Motor Curian, Pemuda di Pontianak Selatan Dibekuk Polisi dan Ngaku Beraksi di 6 TKP

✍️ Yansen Gunawan 🕒 07 Nov 2026 👁️ 0x dibaca
Ilustrasi Maling Motor.
Ilustrasi Maling Motor. Foto: istimewa

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat kembali berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Kali ini, sebuah insiden pencurian di kawasan Jalan Imam Bonjol, Gang H Mursyid, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, berujung pada penangkapan seorang pemuda. Rencana pelaku untuk membawa kabur kendaraan incarannya harus kandas di tengah jalan akibat aksi cerobohnya sendiri yang kepergok oleh pemilik sah kendaraan saat sedang mendorong motor curian tersebut menjauh dari lokasi parkir.

Peristiwa bermula ketika terduga pelaku mendatangi kawasan permukiman tersebut dengan berjalan kaki seorang diri. Setibanya di tempat kejadian perkara, ia mengamati situasi sekitar sebelum akhirnya mendekati sepeda motor korban yang tengah terparkir di halaman rumah. Tanpa membuang waktu, pelaku langsung melancarkan niat jahatnya dengan membuka bagian jok motor guna mencari kunci kontak yang kebetulan tertinggal atau tersimpan di dalam area tersebut.

Dalam pengakuannya kepada pihak berwajib, pelaku sempat mencoba untuk menyalakan mesin motor secara langsung. Namun, langkah tersebut diurungkan karena khawatir suara deru mesin bakal membangunkan pemilik rumah atau menarik perhatian warga sekitar. Guna menghindari risiko tertangkap basah dalam kondisi bising, pelaku akhirnya memilih opsi lain yang dianggap lebih aman, yakni dengan membawa kendaraan tersebut keluar dari halaman dengan cara didorong menggunakan tenaga manual.

Nahas bagi pelaku, upaya pelarian secara diam-diam itu tidak berjalan mulus. Belum sempat melangkah jauh dari titik awal parkir kendaraan, pemilik motor menyadari keberadaan kendaraannya yang dibawa orang tak dikenal. Reaksi cepat ditunjukkan oleh korban yang langsung melakukan pengejaran secara spontan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian sebelum sempat melarikan diri lebih jauh. Korban kemudian menyerahkan pelaku kepada pihak berwenang.

Merespons laporan dari korban, jajaran kepolisian dari Polsek Pontianak Selatan langsung bergerak cepat mendatangkan personel ke tempat kejadian untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi guna menghindari amukan massa serta menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan oleh penyidik kepolisian, kasus ini ternyata jauh lebih besar dari perkiraan semula. Pelaku tidak hanya beraksi di satu tempat saja, melainkan mengaku telah melakukan serangkaian aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah berbeda yang tersebar di berbagai sudut kota. Total terdapat enam lokasi kejadian perkara (TKP) yang diakui oleh pelaku dalam catatan hitam kejahatannya.

Adapun rincian titik lokasi pencurian yang diungkapkan oleh pelaku mencakup beberapa kawasan strategis di Pontianak dan sekitarnya. Di antaranya adalah satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam putih yang diincar di Jalan Gajah Mada tepatnya di depan Bank Mayapada wilayah Pontianak Selatan. Selanjutnya, pelaku juga mengaku mencuri satu unit Yamaha Mio Soul warna putih di kawasan Jeruju, Pontianak Barat.

Catatan kejahatan pemuda tersebut terus berlanjut ke wilayah utara kota, di mana ia mengaku pernah menggasak satu unit Honda Supra X hitam di Jalan Selat Sumba, Pontianak Utara, serta satu unit Suzuki Shogun biru di kawasan Siantan, Pontianak Utara. Tidak hanya itu, pelaku turut menyebutkan aksi pencurian lainnya di kawasan Gang Citra, Jeruju, Pontianak Barat, yang melibatkan satu unit sepeda motor merek Suzuki berwarna biru. Daftar panjang kejahatan ini ditutup dengan pengakuan atas pencurian satu unit Honda Supra Fit hitam di wilayah Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya.

Menindaklanjuti pengakuan mengejutkan tersebut, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan mendalam. Aparat penegak hukum kini tengah fokus melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi mata yang berada di sekitar lokasi, serta melakukan pengembangan investigasi guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan sindikat lain ataupun lokasi-lokasi kejahatan tambahan yang belum terungkap.

Atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya, terduga pelaku harus mendekam di balik jeruji besi tahanan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan tindakan kriminalnya di hadapan pengadilan.

YG
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update