Kapuas Kalimantan Tengah Disorot, Izin PT Babugus Wahana Lestari Dicabut
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta Kementerian Kehutanan tidak berhenti pada pencabutan izin lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan.
Kalbar24.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta Kementerian Kehutanan tidak berhenti pada pencabutan izin lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan.
Desakan tersebut muncul karena masih terdapat 144 perusahaan PBPH lain yang telah dilaporkan WALHI dan disebut perlu menjalani proses verifikasi serta tindak lanjut.
Dari lima perusahaan yang izinnya dicabut, empat di antaranya merupakan perusahaan yang sebelumnya dilaporkan WALHI.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Wana Lestari Jaya, PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Babugus Wahana Lestari.
Sementara satu perusahaan lainnya yakni PT Prima Multi Buana.
Pencabutan lima izin tersebut diumumkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 21 September 2026. Total luas konsesi yang tercakup mencapai 92.464 hektare.
Sebelumnya, pada 15 September 2026, WALHI menyerahkan laporan mengenai 372 perusahaan yang terindikasi terkait karhutla.
Laporan tersebut terdiri atas 223 pemegang HGU, 148 pemegang PBPH, dan satu pemegang izin pertambangan.
Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional Umi Ma’rufah mengatakan pencabutan izin terhadap empat perusahaan yang sebelumnya dilaporkan menjadi langkah penting.
Namun, menurutnya, pemerintah perlu melanjutkan proses terhadap perusahaan lain yang masuk dalam laporan.
“Kami masih menunggu tindakan hukum terhadap 144 perusahaan pemegang PBPH lainnya yang telah kami laporkan dan perlu diverifikasi serta ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan,” kata Umi.
Ia meminta proses pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada data, termasuk riwayat kebakaran di areal perusahaan, kondisi lapangan, kepatuhan terhadap kewajiban pengelolaan kawasan, dan potensi pelanggaran hukum.
WALHI juga menyoroti pentingnya tahapan setelah pencabutan izin.
Menurut organisasi tersebut, kawasan bekas konsesi tidak boleh dibiarkan tanpa pengelolaan sehingga berpotensi kembali terbakar atau mengalami kerusakan.
“Pemerintah harus memastikan pemulihan fungsi ekologis kawasan sekaligus pemulihan sumber-sumber kehidupan masyarakat yang terdampak,” tegas Umi.
WALHI mendorong pelaksanaan pemulihan melibatkan masyarakat terdampak, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, serta pihak yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di lapangan.
Sumber: Siaran pers WALHI, 25 September 2026.
