DPRD Kalbar Matangkan Raperda Kratom, Kepentingan Petani Jadi Perhatian
kalbar24.com – DPRD Kalimantan Barat terus menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Kratom sebagai upaya membangun landasan pengelolaan komoditas tersebut di daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tata Kelola Kratom, Dian Eka Muchairi, mengatakan pembahasan terbaru diarahkan untuk menindaklanjuti hasil konsultasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta.
Dalam konsultasi tersebut, Kemendag menyatakan dukungan terhadap inisiatif pembentukan Perda sekaligus memberikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan materi regulasi.
Masukan dari kementerian kemudian dibahas kembali oleh anggota Pansus bersama tenaga ahli dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (4/11/2026).
Salah satu hasil pembahasan adalah menyederhanakan materi dengan menghapus ketentuan yang sebenarnya sudah diatur dalam peraturan menteri. Langkah ini dilakukan agar Perda tidak mengulang substansi regulasi yang telah berlaku di tingkat pusat.
“Beberapa pasal yang sudah termaktub dalam peraturan menteri tidak perlu lagi dimasukkan ke dalam draf Perda. Salah satunya terkait pengaturan standar ISO,” ujar Dian.
Ia menyebutkan, penyusunan Raperda kini mendekati tahap penyempurnaan. Meski demikian, Pansus masih membutuhkan beberapa kali pembahasan sebelum melanjutkan konsultasi dengan pihak terkait.
Pansus juga menjadwalkan konsultasi lanjutan dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) di Jakarta pada 18 November 2026. Pertemuan tersebut diharapkan menghasilkan masukan mengenai pengembangan serta hilirisasi komoditas kratom.
Menurut Dian, regulasi yang disusun tidak boleh hanya berorientasi pada aspek administratif. Pengaturan tata kelola kratom juga perlu memperhatikan kepentingan petani, pelaku usaha, serta potensi kontribusinya terhadap perekonomian daerah.
Setelah Perda disahkan, pemerintah daerah diharapkan menyiapkan aturan teknis sebagai pedoman pelaksanaan. Salah satu opsi tindak lanjut yang dibahas adalah penerbitan peraturan gubernur (Pergub).
“Perda ini diharapkan betul-betul menampung aspirasi masyarakat, khususnya petani dan pelaku usaha, sekaligus memberikan kontribusi bagi daerah,” katanya.
Pansus berharap pembahasan dan konsultasi dapat segera diselesaikan agar Raperda Tata Kelola Kratom bisa berlanjut ke tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
