Rabu, 28 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Buntut OTT Suap HGB Summarecon senilai Rp106,3 Miliar, KPK Buka Peluang Jerat Nusron Wahid

✍️ Dewi Lestari 🕒 16 Sep 2026 👁️ 7x dibaca
Buntut OTT Suap HGB Summarecon senilai Rp106,3 Miliar, KPK Buka Peluang Jerat Nusron Wahid
Buntut OTT Suap HGB Summarecon senilai Rp106,3 Miliar, KPK Buka Peluang Jerat Nusron Wahid Foto: Istimewa

Kalbar24.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang tunai bernilai fantastis mencapai Rp106,3 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor. Berdasarkan temuan di lapangan, lembaga antirasuah ini menegaskan membuka peluang untuk mendalami dugaan keterlibatan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Sebagian besar dari total uang tersebut ditemukan tersimpan rapi dalam beberapa koper merah di kediaman Arif Sugiyanto alias Gus Arif, mantan Bupati Kebumen yang diduga menjadi salah satu orang kepercayaan sang menteri.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa pihak kepolisian dan penyidik terus mendalami seluruh petunjuk dari kasus yang baru saja dinaikkan statusnya ini.

“Kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri,” kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026) malam.

Sitaan Lima Mata Uang Asing dari Berbagai Lokasi

Uang pelicin yang diamankan dari rumah Gus Arif tidak hanya berupa mata uang rupiah, tetapi juga terdiri atas lima jenis valuta asing.

“Kalau dirinci ada Rp31,86 miliar dalam mata uang rupiah. Kemudian ada dalam bentuk dolar Amerika sebesar 2.611.500,” ujarnya dikutip dari Jawa Pos (16/9/2026).

“Kemudian dalam pecahan SGD 1.974.500. Ada juga dalam pecahan mata uang Riyal Arab Saudi sebanyak SAR 910 dan terakhir ada mata uang ringgit Malaysia sebesar RM 981,” tuturnya.

Selain di rumah Gus Arif, penyitaan barang bukti tunai juga menyasar lokasi kediaman milik tersangka lainnya.

“Rincian uang tunai yang disita dari ketiga lokasi tersebut yakni Rp896 juta dari rumah LEV, Rp8 juta dari rumah ZNM, dan Rp49,5 juta dari rumah SON,” urai Taufik.

Penetapan Delapan Tersangka Kasus HGB Summarecon

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya diduga merupakan lingkaran dekat menteri, yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

“Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri ya tadi inisial NW,” katanya.

Adapun empat tersangka sisanya merupakan pejabat internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta pihak swasta pengembang dari jajaran manajemen Summarecon.

Dugaan Aliran Fee Rp1,5 Miliar Pelicin Sengketa Tanah

Konstruksi perkara mengungkap bahwa praktik suap ini diduga dilakukan demi memuluskan proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon Bogor yang tengah terbelit sengketa pertanahan dengan ahli waris pemilik asal. Uang fee diberikan kepada Erwin melalui perantara pada akhir Agustus lalu.

“Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, saudara ADR selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW,” jelas Taufik.

Penyidikan kasus suap jumbo ini dipastikan masih akan terus berkembang seiring pendalaman alat bukti dan keterangan para saksi yang diamankan.

 

DL
Dewi LestariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update