Biomassa PLTU di Kalbar Disorot, Data Deforestasi dan Titik Panas Perlu Diverifikasi
kalbar24.com – Di Kalimantan Barat, hutan yang terbakar bukan sekadar bentang alam yang menghitam. Di balik asap yang menyelimuti daratan, ada ruang hidup yang menyusut, satwa yang kehilangan tempat berlindung, dan masyarakat yang harus menghadapi dampak kebakaran. Situasi ini tergambar dari upaya penyelamatan orang utan di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara. Sebanyak 51 individu orang utan diselamatkan dari kawasan terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada periode 6 Agustus hingga 10 Oktober 2026. Sebagian ditemukan dalam kondisi kurus, dehidrasi, dan kehilangan akses terhadap habitatnya.
Salah satunya adalah Lusi, orang utan betina yang ditemukan bertahan di sebuah pohon yang masih berdiri di tengah kawasan hutan yang hangus terbakar. Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa kerusakan hutan tidak hanya menghilangkan pepohonan, tetapi juga mengancam sumber pakan, ruang jelajah, dan tempat berlindung satwa.
Di tengah situasi itu, persoalan energi menghadirkan pertanyaan lain: apakah sumber energi yang disebut terbarukan selalu berarti lebih ramah lingkungan? Pertanyaan ini membawa perhatian pada industri biomassa, yakni pemanfaatan bahan organik, termasuk kayu, sebagai sumber energi. Melalui skema co-firing, kayu digunakan bersama batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Namun, dampak lingkungan biomassa tidak bisa dinilai hanya dari bahan bakar yang digunakan di dalam pembangkit. Asal kayu, cara memperolehnya, dan perubahan tutupan hutan yang mungkin menyertai produksinya juga menjadi bagian dari persoalan.
Isu tersebut mengemuka dalam diskusi publik di Pontianak, Rabu (21/10), yang digelar dalam rangkaian Hari Aksi Internasional Big Bad Biomass 2026. Sebanyak 23 peserta dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, komunitas lingkungan, dan instansi pemerintah membahas rantai pasok biomassa di Kalimantan Barat, termasuk paparan mengenai deforestasi dan titik panas di sejumlah kawasan kehutanan.
Menelusuri Asal Kayu dan Jejak Deforestasi
Program biomassa pemerintah mendorong penggunaan kayu sebagai bahan bakar, termasuk melalui skema co-firing di PLTU. Salah satu sumber bahan bakunya adalah kayu dari hutan tanaman energi (HTE), yang pengembangannya dapat memengaruhi tutupan lahan dan ruang hidup masyarakat. Karena itu, penilaian terhadap biomassa perlu membedakan kayu residu dari kegiatan pengolahan industri dengan kayu yang ditebang secara khusus untuk memenuhi permintaan energi.
Juru kampanye Trend Asia Amalya Reza menyoroti risiko lingkungan dari kebijakan tersebut. Trend Asia menilai penggunaan kayu sebagai bahan bakar tidak otomatis menjadikan proses pembangkitan listrik lebih bersih, terutama apabila pasokan biomassa bergantung pada pembukaan hutan dan perkebunan kayu skala besar.
“Masyarakat perlu tahu bahwa pemerintah bukan hanya membiarkan kayu terbakar di hutan, tetapi juga telah cukup lama membakar kayu di PLTU yang di-branding sebagai energi terbarukan,” ujar Amalya berdaraskan Rilis dari Trend Asia, Rabu (21/10).
Amalya juga menekankan bahwa transisi energi perlu mempertimbangkan dampak produksi biomassa terhadap ekosistem dan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
“Transisi energi harus meninggalkan bioenergi yang bergantung pada kebun monokultur skala besar, dan membabat hutan untuk itu. Transisi energi harus muncul dari komunitas dan tidak merusak hutan dan lahan,” lanjutnya.
Dalam forum tersebut, Trend Asia menyebut tujuh perusahaan yang dinilai berkaitan dengan rantai pasok bahan baku biomassa, yakni PT Hutan Ketapang Industri, PT Gambaru Selaras Alam, PT Muara Sungai Landak, PT Inhutani III Nanga Pinoh, PT Bhatara Alam Lestari, PT Nitiyasa Idola, dan PT Daya Tani Kalbar.
Trend Asia juga memaparkan data deforestasi yang menempatkan PT Mayawana Persada, PT Suka Jaya Makmur, Duaja Corp II, PT Wana Hijau Pasaguan, dan PT Kalimantan Satya Kencana sebagai lima perusahaan dengan tingkat deforestasi terbesar dalam paparan tersebut. Adapun data titik panas yang disampaikan mencakup 407 titik di wilayah PT Mohairson, 301 titik di PT Mayawana Persada, dan 217 titik di PT Hutan Ketapang.
Secara lebih luas, Trend Asia mencatat 32.021 titik panas secara nasional hingga Agustus 2026, sekitar lima kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 1.540 titik panas disebut berada di konsesi HTE untuk biomassa.
Angka-angka tersebut perlu dibaca sesuai konteks dan metode pengumpulan datanya. Titik panas (hotspot) merupakan indikasi anomali suhu permukaan yang terdeteksi satelit, bukan bukti tunggal terjadinya kebakaran, luas lahan terbakar, ataupun pihak yang bertanggung jawab. Demikian pula, data deforestasi perlu ditelaah berdasarkan periode pengamatan, definisi tutupan hutan, dan metode penghitungan yang digunakan.
Di sisi lain, Ahmad Syukri, Direktur Eksekutif Link-AR Borneo, menyoroti dampak perluasan HTE terhadap ruang hidup masyarakat di Kalimantan Barat. Menurut dia, persoalan biomassa tidak dapat dilepaskan dari kondisi hutan, sumber air, lahan pertanian, dan risiko asap yang dihadapi masyarakat.
“Kalimantan Barat menyumbang lebih dari sepertiga titik panas nasional, dan api terus muncul bahkan di konsesi yang izinnya sudah dicabut. Kalau hutan tanaman energi terus diperluas atas nama transisi, yang tumbuh bukan energi bersih, melainkan tanah adat yang terus dirampas, hutan yang terus hilang, sungai, mata air dan gambut yang rusak, paling krusial asap yang dihirup anak-anak kami setiap kemarau serta banjir yang semakin sering merendam ladang padi, kebun dan rumah rakyat,” ujar Syukri.
Pernyataan tersebut menempatkan rantai pasok biomassa dalam konteks yang lebih luas: bagaimana kebutuhan bahan bakar industri berhubungan dengan tata kelola hutan dan perlindungan ruang hidup masyarakat. Meski demikian, hubungan langsung antara aktivitas perusahaan tertentu, sumber kayu, dan kerusakan hutan tetap memerlukan pemeriksaan dokumen pasokan serta verifikasi lapangan.
Celah Pengawasan dan Ujian Transisi Energi
Persoalan rantai pasok biomassa juga memperlihatkan perbedaan informasi antara organisasi masyarakat sipil dan pemerintah daerah. Dalam forum yang sama, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat menyatakan tidak mengetahui informasi mengenai tujuh perusahaan yang dipaparkan organisasi masyarakat sipil. DLHK Kalimantan Barat juga menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dipaparkan pihaknya, tidak terdapat Hutan Tanaman Energi (HTE) di Kalimantan Barat.
Perbedaan informasi tersebut belum membuktikan adanya pelanggaran. Namun, hal itu menimbulkan pertanyaan mengenai status perizinan, jenis kegiatan kehutanan, serta peruntukan hasil kayu yang masuk ke rantai pasok biomassa.
Ketiadaan HTE dalam data yang disampaikan pemerintah daerah juga tidak serta-merta menjelaskan seluruh sumber biomassa yang beredar. Penelusuran perlu mencakup jenis izin, lokasi asal kayu, dokumen angkutan, dan tujuan pemanfaatannya. Perusahaan yang disebut dalam paparan organisasi masyarakat sipil pun perlu diberi kesempatan untuk menjelaskan sumber bahan baku dan aktivitas operasionalnya.
Dalam konteks ini, kritik Trend Asia dan Link-AR Borneo menyoroti satu persoalan mendasar: klaim keberlanjutan biomassa tidak cukup dinilai dari jumlah batu bara yang digantikan. Asal bahan baku, perubahan tutupan hutan, proses produksi, pengangkutan, dan dampak terhadap masyarakat perlu masuk dalam penilaian lingkungan.
Perdebatan tersebut juga berlangsung ketika pemerintah mendorong pemanfaatan biomassa melalui skema co-firing. Trend Asia menyebut rencana penggunaan biomassa sebesar 5–10 persen di 52 PLTU membutuhkan sekitar 10,2 juta ton pelet kayu per tahun. Organisasi itu memperkirakan kebutuhan tersebut berisiko mendorong pembukaan 625.000 hingga 2,1 juta hektare hutan. Angka tersebut merupakan proyeksi yang disampaikan Trend Asia, sehingga perlu dibaca sebagai estimasi berdasarkan asumsi kebutuhan bahan baku dan skenario pengembangan biomassa, bukan sebagai luas hutan yang telah terbukti dibuka.
Pada akhirnya, persoalan biomassa memperlihatkan bahwa transisi energi bukan semata-mata perkara mengganti satu jenis bahan bakar dengan jenis lainnya. Perubahan sumber energi juga menuntut transparansi rantai pasok, pengawasan perizinan, dan penilaian terhadap dampak ekologis maupun sosial.
Sebelum menjadi bahan bakar di tungku PLTU, kayu telah melalui rangkaian keputusan mengenai dari mana ia diperoleh, bagaimana ia dipanen, dan bagaimana kawasan hutan dikelola. Di sepanjang rantai itulah klaim energi bersih perlu diuji.
