Ahli Hukum UI: Menagih Utang dengan Ancaman Bisa Berujung Pidana
kalbar24.com – Menagih utang merupakan hak setiap orang, tetapi tindakan tersebut tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, ancaman, atau pemaksaan. Cara penagihan yang melanggar batas hukum dapat berujung pada perkara pidana, termasuk dugaan pemerasan dan pengancaman.
Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Flora Dianti, menjelaskan hal tersebut saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Dikutip dari Antara, Flora menegaskan bahwa unsur pemaksaan menjadi salah satu aspek penting dalam menilai dugaan tindak pidana pemerasan maupun pengancaman.
“Inti dari Pasal 482 dan 483 adalah pemaksaan tersebut. Jadi, kejahatan itu bentuknya adalah karena seseorang dipaksa,” kata Flora.
Ketentuan mengenai pemerasan dan pengancaman diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 482 ayat (1) mengatur tindak pidana pemerasan, yakni tindakan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang demi keuntungan yang melawan hukum.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara itu, Pasal 483 ayat (1) mengatur pengancaman melalui ancaman pencemaran atau membuka rahasia untuk memaksa seseorang menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Pasal 483 ayat (2) juga mengatur bahwa tindak pidana tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan korban.
Flora menjelaskan, bentuk ancaman tidak selalu harus disampaikan secara terbuka melalui perkataan. Percakapan, tulisan, maupun gestur tubuh dapat menjadi bagian dari penilaian, bergantung pada konteks dan fakta yang ditemukan dalam suatu perkara.
Dampak ancaman terhadap korban, termasuk munculnya ketakutan yang mendorong penyerahan uang atau barang, juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam menilai peristiwa hukum.
“Kalau menagih utang, tagih utang saja tidak perlu ada pemaksaan, tidak perlu ada pengancaman dan pemerasan uang,” ujarnya.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menyatakan keterangan ahli memperkuat dakwaan terhadap terdakwa. Meski demikian, penentuan kesalahan terdakwa tetap bergantung pada pembuktian dan penilaian majelis hakim di persidangan.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa hak menagih piutang tetap harus dijalankan sesuai ketentuan hukum. Penyelesaian utang perlu dilakukan melalui cara yang sah tanpa kekerasan, ancaman, maupun tindakan pemaksaan terhadap pihak yang ditagih.
