Rugikan Negara Rp4,09 Triliun, Kasus Korupsi Bauksit PT QSS Pelimpahan Tahap Dua ke Kejari Jakpus
Kalbar24.com — Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola izin tambang bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat resmi memasuki tahap penuntutan. Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima orang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Kamis (17/9/2026).
Kelima tersangka yang dilimpahkan yakni:
-
Sudianto (SDT) alias Aseng: Pemilik manfaat (beneficial owner) PT QSS.
-
YA: Komisaris PT QSS.
-
AP: Direktur PT QSS.
-
IA: Konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU.
-
HFSD: Analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa proses penyerahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara seluruh tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah berkas perkara atas nama SDT alias Aseng dan kawan-kawan dinyatakan lengkap, dengan alat bukti berupa keterangan 113 saksi, delapan ahli, serta surat dan dokumen,” kata Anang.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tertanggal 11 September 2026, praktik rasuah pada izin tambang ini diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,093 triliun.
Modus Jual Bauksit Luar Konsesi Tanpa Smelter
Konstruksi perkara bermula saat Sudianto bersama YA menguasai PT QSS pada 2017 lewat akuisisi. Perusahaan tersebut mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi di Kalbar. Namun, setelah mendapatkan IUP Operasi Produksi serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), PT QSS diduga kuat tidak pernah menggarap lahan konsesinya.
Sebagai gantinya, PT QSS membeli bahan mentah bauksit dari luar wilayah IUP tanpa melalui proses pengujian (due diligence) yang sah. Komoditas dari luar tersebut lantas dijual dan diekspor kurun 2020–2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor, RKAB, dan IUP milik PT QSS.
Penyidik menemukan bahwa dokumen izin ekspor diterbitkan dengan data yang tidak benar tanpa verifikasi memadai. Padahal, PT QSS sama sekali tidak memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) yang menjadi syarat mutlak perizinan ekspor.
Dugaan Suap Pejabat Kementerian ESDM dan Penyitaan Aset
Guna memuluskan penerbitan perizinan ekspor meski tidak memenuhi kualifikasi, Sudianto meminta IA dan AP untuk menjalin komunikasi dengan HFSD. Kejagung menduga ada aliran uang dari pihak PT QSS kepada oknum pejabat Kementerian ESDM tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sisi lain, tim penyidik Kejagung telah menyita jaminan aset senilai total Rp338,35 miliar milik Sudianto dan pihak-pihak terkait. Aset yang disita antara lain:
-
Tanah dan bangunan.
-
7 unit kapal tongkang dan 9 unit kapal tunda.
-
16 unit alat berat (ekskavator, grader, loader, vibro).
-
Penyegelan 46 unit truk jungkit (dump truck) dan 3 kendaraan operasional.
-
8 batang logam mulia seberat 8 kilogram dari kediaman AP.
Seluruh barang sitaan ini diproyeksikan sebagai instrumen pemulihan kerugian negara saat kasus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasca-pelimpahan ini, Kejari Jakarta Pusat bertanggung jawab penuh atas penahanan para tersangka serta penyusunan surat dakwaan.
Meta Deskripsi
Tagging / Kata Kunci
