Polda Kalbar Tahan Muhammad Pamar Lubis, Babak Baru Kasus Sengketa Lahan Ketapang
Penyidikan mendalam terkait konflik agraria di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menemui titik krusial setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat resmi melakukan penahanan terhadap seorang tersangka penting. Kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana penggunaan dokumen palsu dan penyerobotan bidang lahan ini menyeret nama Muhammad Pamar Lubis sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum di hadapan penyidik kepolisian.
Berdasarkan dokumen resmi kepolisian, penahanan terhadap tersangka merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/78/X/RES.1.9/2026/Ditreskrimum yang diterbitkan pada awal bulan Oktober 2026. Langkah penegakan hukum ini diambil setelah aparat penegak hukum berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Jakarta, menyusul statusnya yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang akibat mangkir dari panggilan penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi oleh awak media terkait langkah penahanan tersebut. "Ada. Kasus penipuan. Tapi nanti info lanjutnya," ujar Raswin. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pihak kepolisian masih terus mengembangkan materi penyidikan guna melengkapi seluruh berkas perkara sebelum dilimpahkan ke lembaga kejaksaan.
Asal-usul persoalan hukum ini sendiri berakar dari Laporan Polisi Nomor LP/B/92/IV/2023/SPKT/Polda Kalimantan Barat yang dilayangkan pada 6 April 2023 silam. Pelaporan tersebut dibuat oleh pihak ahli waris dari almarhum H. Amir bin H. Budjang Madani yang merasa dirugikan atas klaim kepemilikan lahan. Konflik mulai mencuat ke permukaan publik setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang melaksanakan proses pengukuran serta pengembalian batas atas lahan sengketa pada tanggal 6 November 2020.
Dari hasil pengukuran teknis tersebut, terungkap adanya indikasi tumpang tindih kepemilikan yang cukup signifikan di atas objek tanah yang sama. Di satu sisi, terdapat bidang tanah yang mengantongi sertifikat sah atas nama Sunainah dan Rudiansyah, sementara di sisi lain terdapat klaim tumpang tindih yang didasarkan pada sertifikat atas nama M. Pamar Lubis. Pihak pelapor menduga bahwa dasar penerbitan dokumen sertifikat pihak terlapor bersumber dari Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dipersoalkan keasliannya.
Perjalanan proses hukum kasus ini sempat diwarnai dinamika naik-turun yang cukup panjang di ranah peradilan. Sempat dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan pada tahun 2025, langkah hukum kembali dibuka setelah pihak ahli waris mengajukan gugatan praperadilan dan memenangkannya pada awal tahun 2026. Menindaklanjuti putusan tersebut, jajaran Polda Kalbar lantas mengaktifkan kembali status penyidikan perkara.
Tidak berhenti di situ, pihak tersangka sempat berupaya melakukan perlawanan hukum lanjutan melalui pengajuan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon, sehingga status hukum tersangka dinyatakan tetap sah dan mengikat secara hukum.
Dengan telah ditahannya tersangka di rutan kepolisian, proses penegakan hukum kini bersiap memasuki tahapan lanjutan yang krusial. Fokus penyidik selanjutnya adalah merampungkan kelengkapan berkas perkara agar segera dapat diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti, sebelum akhirnya disidangkan di muka pengadilan demi mencari keadilan materiil bagi para pihak yang bersengketa.
