Kamis, 29 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Hampir 4 Kg Sabu Dimusnahkan, Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda Kembalikan Barang Bukti 40 Kasus

✍️ Yansen Gunawan 🕒 21 Oct 2026 👁️ 2x dibaca
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Kejari Samarinda
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Kejari Samarinda Foto: detik.com

SAMARINDA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana di wilayah hukum Kalimantan Timur. Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika skala besar berupa hampir 4 kilogram sabu-sabu, ribuan butir pil ekstasi, serta berbagai barang bukti tindak pidana umum lainnya yang telah berstatus hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Tidak hanya memusnahkan barang haram hasil kejahatan, dalam momentum kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Samarinda tersebut, pihak korps adhyaksa juga secara resmi menyerahkan kembali sejumlah barang bukti bernilai guna kepada para pemilik sah yang menjadi korban atau pihak terkait dalam 40 perkara tindak pidana.

Pemusnahan dan pengembalian barang bukti ini mencakup perkara-perkara pidana umum yang penanganan hukumnya telah rampung sepanjang periode terbaru, mulai dari kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pencurian, penipuan, hingga tindak pidana umum lainnya di wilayah Kota Samarinda dan sekitarnya.

Prosesi pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dengan menghadirkan jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kejaksaan Negeri Samarinda, unsur Kepolisian, BNNP Kaltim, Pengadilan Negeri, serta awak media. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa seluruh barang bukti kejahatan yang telah diputus oleh hakim untuk dimusnahkan benar-benar dihancurkan hingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan dalam kegiatan ini mencakup kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat total mencapai sekitar 3,9 kilogram (mendekati 4 kg). Selain sabu, petugas juga memusnahkan ribuan butir pil ekstasi, obat-obatan terlarang, timbangan digital, alat hisap (bong), telepon genggam yang digunakan dalam transaksi gelap narkoba, serta pakaian dan barang bukti pelengkap kejahatan lainnya.

Metode pemusnahan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan karakteristik barang bukti. Barang bukti berupa serbuk sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur cairan pembersih, kemudian diblender hingga hancur larut total sebelum dibuang ke saluran pembuangan akhir agar tidak mencemari lingkungan serta tak dapat dipulihkan kembali. Sementara itu, barang bukti berupa telepon seluler, timbangan digital, dan benda padat lainnya dihancurkan menggunakan alat pemotong atau dihancurkan secara fisik hingga tidak lagi berfungsi. Untuk barang bukti kain dan pakaian kejahatan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam wadah khusus.

Di sisi lain, untuk barang bukti yang status hukumnya diputus hakim untuk dikembalikan kepada pemilik yang berhak, pihak Kejaksaan memberikan layanan pengembalian secara gratis dan transparan. Barang-barang yang dikembalikan tersebut berasal dari 40 perkara tindak pidana, yang meliputi unit kendaraan bermotor, dokumen-dokumen penting, barang elektronik, hingga uang tunai milik para korban kejahatan.

Langkah pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari pelayanan prima Kejaksaan Negeri Samarinda untuk mempermudah masyarakat yang menjadi korban kejahatan dalam mendapatkan kembali hak-hak mereka tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Dalam sambutan dan keterangannya di sela-sela acara, pihak Kejaksaan menekankan bahwa penanganan barang bukti merupakan tahap krusial dalam rantai penyelesaian perkara pidana. Eksekusi terhadap barang bukti, baik berupa pemusnahan maupun pengembalian, adalah wujud kepastian hukum setelah adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Catatan: Kalimat langsung/kutipan asli dari pejabat berwenang di lokasi kejadian dipertahankan secara utuh sesuai sumber tanpa mengubah kata demi kata):

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar perwakilan pejabat Kejaksaan saat menyampaikan keterangannya di lokasi pemusnahan.

Lebih lanjut, pihak Kejaksaan juga menegaskan bahwa ancaman peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur, khususnya di Kota Samarinda sebagai salah satu penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), masih memerlukan perhatian dan kerja sama ketat dari seluruh elemen masyarakat maupun aparat penegak hukum.

"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran gelap narkotika di lingkungannya masing-masing," tambahnya.

Kegiatan pemusnahan dan pengembalian barang bukti ini mendapat apresiasi positif dari aparat penegak hukum lintas instansi yang hadir. Sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, BNN, dan Pengadilan Negeri dinilai menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba serta menegakkan keadilan bagi para korban kejahatan di Kalimantan Timur.

Dengan terlaksananya pemusnahan hampir 4 kg sabu dan barang bukti dari puluhan perkara pidana ini, Kejari Samarinda dan Kejati Kaltim kembali membuktikan transparansi serta akuntabilitas kinerja lembaga peradilan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan hukum di tengah masyarakat.

YG
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update