Bupati Sintang Ingatkan Pelaku Usaha, LKPM Triwulan III Wajib Dilaporkan Sebelum 15 Oktober
kalbar24.com – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala mengingatkan pelaku usaha di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, agar segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan III 2026. Batas akhir pelaporan untuk periode Juli hingga September ditetapkan pada 15 Oktober 2026.
Pelaku usaha diminta menyampaikan laporan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) sebelum tenggat waktu berakhir. Laporan tersebut harus memuat perkembangan kegiatan penanaman modal selama triwulan III tahun ini.
"Laporan tersebut mencakup perkembangan kegiatan penanaman modal selama periode Juli hingga September 2026," ujar Bala, Jumat (9/10).
Bala meminta pelaku usaha tidak menunda pelaporan hingga hari terakhir. Data yang disampaikan juga harus sesuai dengan kondisi dan perkembangan kegiatan usaha masing-masing.
“Segera sampaikan laporan sesuai dengan kondisi dan perkembangan kegiatan usaha masing-masing. Batas waktu pelaporan triwulan III tinggal beberapa hari lagi, yakni sampai 15 Oktober,” ungkapnya.
LKPM Jadi Sumber Pemantauan Investasi Daerah
Menurut Bala, kepatuhan menyampaikan LKPM menjadi bagian penting dalam mendukung ketertiban administrasi pemerintahan. Informasi yang dilaporkan pelaku usaha juga membantu pemerintah memantau realisasi penanaman modal dan perkembangan aktivitas ekonomi di Kabupaten Sintang.
Data yang akurat dan disampaikan tepat waktu dapat memberikan gambaran mengenai kondisi investasi serta perkembangan dunia usaha di daerah. Informasi tersebut juga menjadi bahan bagi pemerintah dalam memantau iklim investasi dan pembangunan ekonomi.
Bala menegaskan, pelaporan LKPM tidak semata-mata menjadi kewajiban administratif, tetapi turut mendukung tersedianya data yang dapat digunakan dalam pemantauan perkembangan ekonomi daerah.
“Kepatuhan menyampaikan LKPM perlu menjadi perhatian bersama. Data yang benar dan laporan yang disampaikan tepat waktu dapat mendukung pemantauan realisasi investasi serta pertumbuhan ekonomi Sintang,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Sintang berharap seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban pelaporan sesuai jadwal dan menyampaikan informasi secara akurat melalui sistem OSS RBA.
